Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2018 sekitar pukul 11.30 wib yang bertempat di Jlaan Binjai km 12,5 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang yang dilakukan didalam angkot.Adapun yang menjadi korban dalam kejadian ini adalah seorang pelajar yang bernama BIMA WIRYA WIDYA DHANA berusia 14 t tahun dan beralamat di Dsn. VIII jl kompos ujung gg kenanga Ds. Pujimulio kec. Sunggal Deli serdang.
Kejadian ini dilakukan didalam angkot oleh tersangka Sukimin yang beralamat di Pasar II gg Patok Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan dimana ketika korban ingin mengeluarkan HP nya dengan tujuan untuk memberitahukan abang nya untuk menjemput korban, seketika timbul niat pelaku untuk mengambil HP anak sekolah tsb. Ketika angkot melambat pelaku langsung merampas HP anak sekolah tersebut lalu lompat dari angkot dan berusaha lari seketika itu korban berteriak maling secara berulang dan warga yang melihat kejadian berusaha mengejar pelaku dan pada saat itu tim opsnal reskrim polsek sedang melaksanakan patroli di sekitar tkp dan melihat masyarakat sedang berkumpul dan melihat seorang laki-laki sedang berlari yg kita duga sebagai tersangka kemudian tim opsnal reskrim berhasil menangkap tersangka dibantu oleh masyarakat dan kemudian membawa tersangka dan korban ke Polsek sunggal untuk diproses.
Akibat perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara(Giok)
Discussion about this post