Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus pencurian sp motor dengan korban FAJARULLAH, 26 tahun, wiraswasta, Jalan merpati gg mesjid no, 85 kel sei sikambing -B kec medan sunggal.Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah SUHENDRA Als JAMBANG,27 tahun, tukang parkir, alamat Jalan amal gg puskesmas -1 No, – kel sunggal kec medan sunggal.Peristiwa ini terjadi di jalan garuda depan salah satu grosir kel sei sikambing – B kec medan sunggal pada hari selasa tanggal 27 februari 2018 sekira pukul 17.45 Wib dengan barang bukti uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kejadian ini bermula pada hari selasa tanggal 27 februari 2018 sekira pukul 17.45 wib korban datang ke salah satu grosir yang berada di jalan garuda untuk berbelanja dengan menaiki sepeda motornya honda beat bk 4373 AHD warna putih lalu memarkirkan sepeda motornya di depan grosir tersebut namun kunci sepeda motor lengket di kunci kontak dan pada saat korban berbelanja di grosir tersebut mendengar suara sepeda motornya hidup kemudian korban dan pemilik grosir keluar dan melihat pelaku sudah naik di atas sepeda motor dan langsung membawa sepeda motor tersebut dan korban bersama saksi sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil di tangkap.
Kemudian korban membuat pengaduan ke polsek sunggal dan pada hari rabu dinihari sekitar pukul 02.00 Wib tanggal 18 april 2018 korban ada melihat pelaku di daerah jl.kelambir lima dan langsung menghubungi tim opsnal reskrim kemudian tim opsnal menangkap pelaku dan bersama-sama dgn korban memboyongnya ke polsek sunggal dan pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dan sepeda motor korban sudah di jualnya kepada seseorang laki laki di binjai seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisa penjualan sepeda motor tersebut tinggal 200.000,- dan sudah disita petugas sebagai barang bukti.Adapun pasal yg di persangkakan terhadap tersangka pasal 362 KUHpidana.
Hukuman maksimal 5 tahun.(Giok)
Discussion about this post