Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap perkara perjudian jenis togel yang berada di Jalan Setia Budi Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggalk Kabupaten Deli Serdang pada hari Kamis 22 Maret 2018 dengan tersangka :Sudarwin, umur 38 tahun, bangunan, alamat jl. Setia budi desa sunggal kanan kec. Sunggal kab. Deli serdang.Adapun barang bukti yang disita adalah 1 unit hp merk x comdan uang sebesar Rp. 62.000.
Adapun penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 15.30 wib setelah Unit reskrim polsek sunggal mendapat informasi tentang adanya tindak pidana perjuadian di warung jalan setia budi desa sunggal kanan kec. Sunggal DS. Kemudian anggota unit reskrim melakukan penyelidikan ke tkp dan diketahui bahwa warung tersebut milik sdr. SUDARWIN yang sekalian sebagai penulis judi togel. Namun pada saat anggota unit reskrim mendatangi warung tersebut pelaku yang bernama SUDARWIN tidak berada diwarung tersebut namun anggota unit reskrim menunggu di warung milik pelaku.
Setelah anggota unit reskrim menunggu pelaku kemudian pelaku datang bersama dengan org tua pelaku sehingga anggota unit reskrim mendekati pelaku namun pada saat pelaku didekati terhadap pelaku memasukan 1 unit handphone kedalam tas org tua pelaku. Kemudian anggota unit reskrim mengambil hp tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan didalam hp nomor2 pesanan togel dari pelanggan pelaku sehingga anggota unit reskrim membawa pelaku ke polsek sunggal.Akibat perbuatan tersebut pelaku diganjar dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman 5 tahun penjara.(Giok)
Discussion about this post