Peristiwa penangkapan ini bermula pada hari rabu tanggal 11 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB anggota Reskrim melaksanakan piket Reskrim dan mendapat informasi dari seseorang informan bahwa di jln Gelugur rimbun desa Tanjung Anom kec pancur batu tepatnya di terminal angkot sering transaksi narkotika dan pengguna narkotika sehingga unit Reskrim langsung menuju ke lokasi kejadian dan saat itu ia melihat ada seorang laki laki yang mencurigakan di sebuah Warung sehingga ia dan rekannya langsung mendekati laki laki tersebut sambil mengatakan bahwa kami dari kepolisian sehingga unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan pada badan tersangka yang mengaku bernama Hariono dan saat itu di temukan satu bungkus kecil yang berisikan sabu sabu dari kantong celana sebelah kanan dan tersangka mengakui bahwa sabu sabu tersebut baru di beli dari temannya yang bernama Romi als Bebek sehingga unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap penjual Danu sabu tersebut namun unit Reskrim tidak bisa lagi menemukannya karena Romi als Bebek telah melarikan diri sehingga tersangka Hariono barus langsung dibawa ke Polsek sunggal untuk di proses.
Adapun pasal yg di kenakan pada tersangka adalah Pasal 114 subs 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman selama 9 tahun(Giok)
Discussion about this post