Sumut.KabarDaerah.com Tim Serse Polsek Medan Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah mewah, menyusul ditangkapnya dua anggota sinidkatnya.Seorang dari kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak disergap.
Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE.
Tersangka Reinhard Simajuntak penduduk Dharmais 3 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa ditembak kakinya bersama tersangka Bustami Ibrahim Nasution diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal guna pengusutan lebih lanjut.
“Sebelum ditangkap, para pelaku berhasil membongkar rumah mewah dijalan Kompleks Tasbi Blok N no 97 kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE dalam siaran persnya, Senin (2/4/2018).
Dijelaskannya, pelaku merupakan seorang resedivis atas kasus yang sama dan sudah 10 kali melakukan pencurian dikompleks perumahan mewah dan terhadap tersangka Reinhard juga adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan kasus bongkar rumah dan 4 kali masuk penjara. dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun 10 bulan.Selain itu, Wira mengungkapakn, terungkapnya kasus tersebut setelah petugas menindaklanjuti laporan korban.
“Nah, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui kawanan pencuri ini yang membongkar rumah korban. Namun sayang salah seorang pelaku yang merupakan resedivis terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan,” ungkap almnus Akpol tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Wira, para pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah yang,1 buah obeng,1 buah linggis kecil,1 buah pahat,1 buah gunting dan uang Malaysia sebesar 44 ringgit langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum.Terhadap kedua tersangka akan dikenkan pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.(Giok)
Discussion about this post