Sumut.KabarDaerah.com Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku penganiayaan terhadap pengemudi becak bermotor (Parbetor) di Jalan TB Simatupang Medan.Pelaku bernama Suriyadi Tarigan alias Iqbal (33) penduduk Jalan Pinang Baris Gang Wakaf Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap petugas setelah diteriaki Alauddin (59) seorang parbetor warga Jalan Nusa indah Gang Bunga lingkungan IV Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang yang dianiaya oleh pelaku pada hari Jumat 23 Maret 2018 kemarin.
“Awalnya pelaku meminta korban mengantarkannya dari Jalan Bunga Sedap Malam ke Jalan Pinang Baris untuk menjemput kakaknya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampinigi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab pertanyaan awak media di Mapolsek Sunggal, Rabu, (28/3/2018). Sesampainya di Jalan Amal, tersangka menyuruh korban menghentikan betornya sembari meminjam ponsel milik korban untuk menghubungi kakaknya.“Pelaku meminjam uang korban untuk mengisi pulsa handphone korban yang terlebih dulu dipinjam,” terang mantan Wakasat Res narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Wira menjelaskan, pelaku yang sudah menguasai ponsel korban pura-pura mengisi pulsa di kios terdekat.“Namun, pelaku bukan mengisi pulsa dan malah menghilang di dalam gang,” jelas alumnus Lembah Tidar tahun 2005 ini.
Korban yang tidak rela kehilangan barang miliknya mendapati informasi bahwa gang tersebut merupakan jalan pintas ke Jalan TB Simatupang.“Korban yang melakukan pencarian akhirnya menemukan pelaku di Jalan TB Simatupang dan meminta ponselnya dikembalikan,” imbuh Wira.Akan tetapi, bukannya ponsel yang diterima melainkan batu bata yang dilemparkan pelaku dan mengenai kepala korban hingga luka.“Lalu korban langsung teriak sambil mendekati dan pelaku langsung memukuli korban dengan gagang kain pel,” ungkapnya. Kejadian itu mengundang perhatian warga dan langsung mengamankan pelaku.“Saat bersamaan, melintas petugas di lokasi dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Sunggal,” sebutnya.
Karena perbuatanya Wira mengatakan tersangka dapat dijerat dengan Pasal berlapis yaitu penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(Giok)
Discussion about this post