Sumut.KabarDaerah com Kepolisian Sektor (Polsek) Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap seorang pria berinisial I alias M (55 tahun).
Dia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Kamis (13/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hal ini membantu menghilangkan diabetes selamanya!
Satu dari lima penduduk Indonesia meninggal dunia karena serangan
Satu dari lima penduduk Indonesia meninggal dunia karena serangan
Minum ini sebelum tidur dan diabetes akan hilang selamanya!
Minum ini sebelum tidur dan diabetes akan hilang selamanya!
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat setempat, yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di sekitar Gang Tempel, Dusun III.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengirimkan personel untuk melakukan transaksi pembelian narkotika secara diam-diam (undercover buy).
Seorang petugas berhasil membeli satu paket sabu seharga Rp50.000 yang diambil oleh tersangka dari samping rumah warga.
Setelah transaksi berhasil dilakukan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung menuju lokasi dan menggerebek tersangka I alias M.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,35 gram dan satu paket sabu kecil seberat 0,65 gram.
Selain itu, ditemukan juga beberapa barang bukti lain, termasuk delapan plastik klip kosong, timbangan elektrik, dompet kecil, serta uang tunai Rp95.000.
Kepada petugas, tersangka I alias M mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial D, yang kini masih dalam pencarian. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan dompet kecil yang berisi satu paket sabu berukuran sedang, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong yang terletak sekitar 4 meter dari tempat tersangka duduk.
Kepala Polsek Pantai Cermin, IPDA Zainul Khan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. “Tersangka sudah meresahkan masyarakat sekitar dengan aktivitas ilegalnya. Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa tersangka I alias M kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(As)>