Sumut.KabarDaerah.com Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yang digelar di rumah pelapor, Sumihar Situngkir, Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (6/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK TJ. BERINGIN/POLDA SUMUT tertanggal 4 Januari 2025, terkait insiden yang terjadi sehari sebelumnya di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Dalam insiden tersebut, dua anak Sumihar Situngkir, yaitu Timotius Situngkir (15), seorang pelajar, dan kakaknya Arjun Ronaldo Situngkir (23), menjadi korban dugaan pemukulan yang dilakukan oleh dua warga setempat, Rimbun Saragih (40) dan Samson Saragih (46), akibat kesalahpahaman saat acara adat keluarga.
Keduanya diduga menganiaya korban setelah terjadi keributan kecil di antara anak-anak yang sedang bermain. Timotius mengalami luka di bagian pipi, sementara Arjun mengalami luka berdarah di tangan kirinya. Kejadian itu memicu kegaduhan hingga pihak keluarga memutuskan meninggalkan lokasi.
Mengingat salah satu korban masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sergai. Setelah serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian mendorong upaya perdamaian dengan pendekatan RJ.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pelapor menyatakan tidak keberatan melanjutkan proses hukum dan secara resmi mencabut laporan. Proses perdamaian ini difasilitasi oleh penyidik PPA dan disaksikan tokoh masyarakat serta aparat setempat.
“Benar, telah dilakukan perdamaian antara pelapor dan terlapor. Proses ini dilakukan di rumah pelapor, dan seluruh pihak sepakat untuk saling memaafkan,” ujar PS. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, di Mapolres Sergai, Rabu (7/5/2025).
Sumihar Situngkir mengapresiasi langkah cepat dan adil dari kepolisian. “Kami sekeluarga berterima kasih atas kerja Polres Sergai yang sudah membantu menyelesaikan masalah ini dengan cara damai dan tidak memberatkan kedua pihak,” ujarnya.
Dengan adanya permohonan pencabutan laporan, kasus ini akan dihentikan sesuai prosedur RJ, tanpa dilanjutkan ke proses peradilan.(As)