Sumut.KabarDaerah.com Kecamatan Medan Belawan menggandeng Polres Belawan dan Dinas Sosial Kota Medan dalam melakukan penertiban gelandangan, pengemis dan orang gila, khususnya di wilayah hukum kecamatan Medan Belawan, Senin (26/2).
Sebelum melakukan operasi penangkapan terhadap gelandangan, pengemis dan orang gila, para personil yang terdiri dari anggota Polres Belawan, Dinas Sosial Kota Medan dan staf trantib kecamatan Medan Belawan melakukan apel pagi untuk mengecek kesiapan personil. Penertiban yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat di sekitar kecamatan Medan Belawan.
Adapun hasil yang diperoleh, tim gabungan kecamatan Medan Belawan, Polres Belawan serta Dinas Sosial Kota Medan berhasil menjaring sebanyak 10 orang gelandangan, 4 orang pengemis, dan 21 orang gila. Selanjutnya keseluruhan gelandangan dan pengemis dibawa ke Dinas Sosial Kota Medan untuk dilakukan pendataan serta pembinaan, sementara sebanyak 21 orang gila akan dibawa ke Rumas Sakit Jiwa Tuntungan.
Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengutarakan bahwa razia ini dilakukan untuk menjaga kawasan di kecamatan Medan Belawan agar bebas dari gelandangan, pengemis dan orang gila. Untuk itu, ia juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan ke kecamatan ataupun ke Polres setempat guna menghindari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di kecamatan Medan Belawan.(Askr)
Discussion about this post