Sumut.KabarDaerah.com Warga miskin di Sumatera Utara khususnya Kota Medan yang tersandung masalah hukum sekarang bisa meminta pendampingan hukum gratis . Hal ini dikatakan langsung Pengacara Rahmat Junjung Sianturi SH ketika diadakan penyuluhan hukum “Masyarakat tidak usah takut soal biaya yang mahal,” kata Rahmat Junjung Sianturi didampingi aktifis sosial dan pengusaha kecantikan Ratu Entok Daring di Warkop Iwan Jalan Multatuli Medan.Forum Konsultasi Hukum Gratis ini menyediakan pembelaan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu merupakan amanat undangan undangan yang harus dijalankan setiap organisasi bantuan hukum. Pembelaan ini mutlak diperlukan sebab banyak orang masih awam masalah hukum dan hak-haknya selalu terabaikan. Belum lagi perlakuan tidak adil dan hambatan kepada para pencari keadilan.Menurut dia, masyarakat awam dan miskin yang berhadapan dengan hukum berpotensi menjadi korban ketidakadilan sistem dan oknum-oknum tidak bertanggungjawab.“Peran pengacara atau advokat untuk mendampingi dan memberi bantuan hukum sangat perlu, ungkap Rahmat Junjung Sianturi.
Seperti pada hari ini Selasa tanggal 22 September 2020 Konsultasi hukum gratis ini walaupun baru pertama kalinya dibuka tetapi sudah didatangi oeleh beberapa masyarakat diantaranya seorang ibu yang bernama Marina Hadiwinata yang mendatangi tempat tersebut untuk mengadukan tentang permasalahan hukum yang dihadapinya dimana dia tidak dapat bertemu dengan anak kandungnya sendiri oleh suaminya walaupun hak asuh anak tersebut sudah jatuh kepadanya dalam sidang cerai yang memenangkan hak asuh anak jatuh kepadanya.Menyikapi hal tersebut Pengacara Rahmat Junjung Sianturi bersama Ratu Entok Daring berjanji akan berupaya membantu sekuat tenaga untuk membantu menyelesaikan permasahan ibu Marina Hadiwinata tersebut sampai selesai .Bahkan bila perlu menempuh jalur hukum akan diberikan bantuan hukum secara gratis dan cuma cuma karena ibu tersebut adalah korban masyarakat yang terzolimi akibat sistem hukum dinegara Indonesia yang masih kacau balau.
Pada kesempatan tersebut pengusaha kecantikan Ratu Entok Daring mengatakan bahwa Forum Konsulltasi Hukum Gratis ini harus dimaaaanfaatkan ini sangat bagus sekali dan harus dimaanfaatkan maksimal oleh masyarakat Sumut khususnya kota Medan apalagi yang merasa dirinya terzolimi dan miskin.Ratu Entok Daring juga menambahkan bahwa dirinya tidak mempunyai ambisi apa apa dengan membantu di Konsultasi Hukum Gratis ini selain untuk membantu mengabdikan dirinya kepada masyarakat miskin yang terabaikan dan terzolimi agar dapat dikembalikan hak haknya dan sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah Swt.
Pengacara Rahmat junjung Sianturi menambahkan bantuan hukum gratis yang diberikan pihaknya bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional bagi semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan dan kedudukan di dalam hukum untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efesien, dan dapat di pertanggungjawabkan.Lebih lanjut Pengacara Rahmat Junjung Sianturi menambahkan, syarat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum adalah mengajukan permohonan secara tertulis dengan memuat uraian singkat permasalahan yang dihadapi beserta data data dan bukti bukti pendukung yang kuat.. Bagi yang tidak mampu baca tulis dapat bermohon secara lisan. Kemudian melampirkan surat keterangan miskin dari pemerintah setempat.“Kasus nonlitigasi juga gratis. Misalnya konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, drafting hukum, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan penyuluhan hukum lainnya,” kata Pengacara Rahmat Junjung Sianturi didampingi Pengusaha Kecantikan Ratu Entok Daring..Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan berkonsultasi, silahkan menghubungi Pengacara Rahmat Junjung Sianturi melalui Hotline Wa dengan no 081263236884.(As)