Sumut.KabarDaerah.com Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menciduk dua orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu yang diketahui warga Tapanuli Utara (Taput).Informasi dari sumber kepolisian menyebutkan, bahwa pada hari Sabtu (11/12/2021) lalu, sekira pukul 01.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi, bahwa ada laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dengan mengendarai Mobil Toyota Vios BK 1301-GI, di Jalan Kabu-Kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan Mobil Toyota Vios tersebut dan langsung memberhentikannya.Dan didalam mobil, diamankan satu orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Achmad (33), warga Desa Lobu Tua, Taput.Petugas juga menjumpai 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang dipakai pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah plastik yang berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp OPPO, dan uang Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Dan saat diintrogasi, pelaku Achmad mengaku masih ada menitipkan narkotika jenis sabu kepada temannya yang bernama Rahmat (26), yang tinggal di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput.Selanjutnya, personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku Rahmat dan sekira pukul 08.00 WIB, di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, tepatnya didalam ruangan kamar, pelaku Rahmat berhasil dibekuk dan ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik yang didalamnya ada 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik biru berisi 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, uang Rp. 224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merk VIVO.
Kemudian, Achmad mengakui, masih ada menyimpan sabu di rumahnya, di Jl. Sipahutar Simpang Situri-turi, Desa Lobu Siregar, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara.Selanjutnya petugas berangkat ke rumah pelaku Achmad dan sekira pukul 08.30 WIB, personil Sat Narkoba sampai dirumah pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna merah jambu didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital.Adapun berat total brutto sabu yang diamankan dari Achmad sebanyak 69,60 gram, dan dari Rahmad sebanyak 3,08 gram.Pelaku Achmad juga mengakui memperoleh sabu tersebut dari panggilan LM dan dilakukan pencarian namun tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa malam (14/12/2021).(As)