Sumut.KabarDaerah.com Per 1 Januari 2019, 25 Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu dipecat dengan tidak hormat. Para ASN itu dipecat karena tersangkut kasus hukum seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta lainnya. Sedangkan di Pemko Medan, 11 ASN terlibat KKN menunggu SK pemecatan.
“Selama itu sudah inkrah, pasti dipecat. Kalau belum inkrah tak baik dipecat, nanti ‘kan salah,” kata Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Kantor Gubsu, J alan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (2/1).
Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Namun Pemprovsu tidak bersedia menyampaikan nama ke-25 ASN yang telah dipecat ke publik. Alasannya, sifatnya sangat rahasia.
“Sisa delapan ASN lagi masih kami jemput salinan putusan inkrahnya. Jadi itu akan menyusul,” kata Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip.
Dia menjelaskan, per 1 Januari kemarin, SK PDTH tersebut sudah diterbitkan oleh gubernur. Dengan demikian, ke-25 ASN yang terkena sanksi tersebut tidak lagi berhak mengenakan seragam dinas dan menerima gaji dari negara.
“Untuk nama-namanya tidak bisa dipublikasikan. Yang jelas di 2019 dia tidak menerima gaji lagi dan tidak dapat bekerja lagi. Untuk data dari kabupaten/kota, kami kebetulan belum menerima secara resmi,” katanya.
Bila ada ASN yang dipecat dan melayangkan gugatan, menurutnya, sia-sia saja. Karena pemerintah tidak akan memberikan dispensasi ataupun keringanan. “Untuk gugatan tidak bisa diterima, karena itu (berlaku) seluruh Indonesia,” katanya seraya meminta pimpinan OPD ikut memberikan informasi ASN yang terlibat korupsi di instansinya kepada BKD guna menuntaskan permasalahan ini.
Berdasarkan data dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), ASN Pemprovsu berada di peringkat dua sebagai pengoleksi ASN terkorup di bawah DKI Jakarta. Total yang terlibat sebanyak 33 ASN. Sedangkan Provinsi DKI sebanyak 55 ASN.
Untuk ASN di Sumut, terdapat 298 orang yang terlibat tindak pidana korupsi. Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang ASN koruptor di seluruh Indonesia.
Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi PDTH alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah). Maksimal waktu yang ditetapkan bagi kepala daerah bersangkutan, akan dilakukan sampai akhir Desember 2018. Tindakan ini diambil menyusul terbitnya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN atas saran dari KPK beberapa waktu lalu.(As)
Discussion about this post