Sumut.KabarDaerah.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi materi pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Hasto dicecar terkait sejumlah barang bukti yang telah disita KPK dalam kasus ini.
“Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Tessa menjelaskan Hasto turut dicecar sejumlah hal terkait perkara yang menjeratnya dan perkara yang menjerat tersangka lain. Kendati demikian, Tessa tak merinci detil materi pemeriksaan terhadap Hasto. Sebab, kasus yang menjerat Hasto masih dalam proses penyidikan.
“Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain,” jelas dia.
“Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” sambungnya.
Sebelumnya, Hasto telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah selama sekitar 3,5 jam pada hari ini. Namun, Hasto tak ditahan.
“Tidak ditahannya Hasto merupakan bentuk konkret dari KPK bahwa penanganan yang mereka lakukan benar atas nama penegakan hukum, bukan berdasarkan pesanan ataupun politis,” kata Samuel Marpaung, S.H., C.L.A.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi (GM BKAG), Samuel Marpaung menyampaikan KPK tetap harus berjalan sesuai epistemologi hukum tanpa adanya pesanan politis.
“KPK dalam hal ini perlu memiliki dasar berpikir secara independen agar investigasi dalam menjalankan proses hukum terhadap Hasto tetap berjalan tanpa adanya pesanan politis,” ujarnya.
Lulusan Universitas Pelita Harapan ini mengaku yakin KPK mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kata Samuel, KPK sudah mempunyai berita acara pemeriksaan Hasto secara formil agar menepis narasi liar yang berkembang.
“Penetapan tersangka saya yakin telah memenuhi variabel hukum agar tidak terjadi kecurigaan hipotesis. Penaturalisasian pasal demi pasal telah dilakukan melalui pengkajian secara formil agar menepis narasi liar yang berkembang,” ucap Samuel Marpaung.
Samuel Marpaung mengatakan KPK pasti sudah mempertimbangkan alasan terkait tidak ditahannya Hasto saat pemeriksaan kemarin. Dia menyebut pertimbangan itu yakni Hasto tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti.
“Hal ini tentu harus bijak dan dengan pandangan yang lebih luas. Tentu saja, KPK juga sudah mempertimbangkan bahwa untuk saat ini Hasto tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, maupun merusak atau menghilangkan barang bukti. Itulah sebabnya dia tidak ditahan,” ujarnya.
“Saya rasa KPK akan menunggu praperadilan ketika memanggil Hasto lagi, tergantung kebutuhan penyidik. Tapi, saya percaya, KPK masih mengantongi nama-nama yang akan menjadi tersangka baru. Dia salah satu yang mengambil peran penting yang kelihatannya adalah mantan Menteri Hukum dan HAM dua periode,” imbuhnya saat diminta keterangan melalui telepon seluler.
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku pada Senin (13/1).
Hasto hanya mengucapkan terima kasih setelah diperiksa.
“Terima kasih, ya, terima kasih,” kata Hasto seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Hasto kemudian pergi meninggalkan gedung KPK. Hasto tidak menjelaskan apa saja yang ditanyakan kepada dirinya.