Kali ini giliran 7 mini billboard di Jalan Sudirman (Seputaran Taman A. Yani), Jalan Imam Bonjol (Seputaran RS. Elizabeth) dan Jalan Suprapto yang ditertibkan. Penertiban ini melibatkan 35 orang personil yang tetap bersemangat menegakkan perda reklame.
Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan, mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus berlangsung dan menjadi kegiatan rutin jajarannya. Adapun penertiban ini dilakukan untuk menertibkan papan reklame yang menyalahi aturan tata letak dan sudah tidak mengantongi izin namun masih berdiri terutama di jalur pedistrian yang memang diperuntukkan bagi kenyamanan pejalan kaki.(Askr)
Discussion about this post