Sumut.KabarDaerah.com Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan koordinasi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan perizinan dan non-perizinan PTSP PUSAT di BKPM Padang lawas. Salah satunya adalah dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait pemanfaatan data kepesertaan dan data identitas perusahaan penanaman modal.
“Jadi, BKPM dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk melakukan penyelarasan data kepesertaan perusahaan yang telah terdaftar di BPJS dengan data perusahaan penanaman modal yang telah memiliki Izin Usaha di BKPM. Pemanfaatan dan penyelarasan data tersebut akan dilakukan secara elektronik melalui web service antara SPIPISE dan Sistem di BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan salah satu bentuk sinergi sehingga data yang dimiliki oleh kedua lembaga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan PadangSidempuan Opik Taufik melalui kepala cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Palas marinho Latuperissa disela sela acara penandatanganan MOU yang dihadiri oleh Kadis Penanaman Modal dan PTSP Palas Arseh Hasibuan dikantor Dinas Penanaman Modal Palas
Arseh Hasibuan menambahkan menambahkan bahwa selain melaksanakan kegiatan pemanfaatan data yang dimiliki kedua lembaga secara optimal, kedua lembaga juga sepakat akan melakukan kegiatan sosialisasi bersama tentang pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan kerjasama tersebut antara lain untuk emngurus izin uasaha atau perpanjangan usaha maupun pekerja pemohon diwajibkan terlebih dahulu harus mendaftarkan perusahaan atau tenaga kerhjanya pada BPJS Ketenagakerjaan”Jadi benar benar satu pintu,dia lansung mengurus persyaratan di BPJS Dinas Penanaman Modal karena kounter kita ada didalam dinas sekaligus bisa dilanjutkan pada kepengurusan yang diinginkan “kata Marinho.
Kedepan pengembanganya ujar Neno aplikasi perizinan yang sedang dibangun dengan Pemkab sendirinya akan terintegrasi dengan pendaftaran online BPJS Ktenagakerjaan.Para pemohon tidak perlu repot repot lagi datang kekantor BPJS Ketenagakerjaan”Cukup datang ke Dinas penanaman Modal otomatis nanti akan terdaftar juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”sebut Marinho.
Seperti diketahui, Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 11/KS/BKPM/2017 dan Nomor MoU/04/022017 tentang Penyelenggaraan Layanan BPJS Ketenagakerjaan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (Askr)
Discussion about this post