Sumut.KabarDaerah.com Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2020. Tujuan utamanya adalah mencegah meluasnya rantai penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai pelosok daerah di Indonesia. Larangan mudik ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Selasa 21 April 2020.
Aturan efektif berlaku mulai hari Jumat, 24 April 2020. Cakupan wilayah yang masuk larangan mudik yaitu wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi), wilayah berstatus PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan wilayah yang masuk zona merah sebaran virus corona.Pemerintah telah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik. Skema dimulai dengan memberhentikan moda transportasi darat, air dan udara yang mengangkut penumpang hingga pada batas waktu yang ditentukan.
Masing-masing moda transportasi memiliki batas waktu penghentian operasional yang berbeda. Rinciannya:
Transportasi darat (kendaraan bermotor) dilarang beroperasi sampai dengan 31 Mei 2020.
Kereta api mulai dilarang beroperasi mulai dari tanggal 15 Juni
Transportasi laut (kapal laut) dilarang beroperasi mulai dari tanggal 8 Juni
Transportasi udara (pesawat komersil ) dilarang beroperasi mulai dari tanggal 1 Juni
Catatan lainnya, kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah. Untuk menjamin warga mematuhi aturan ini nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
Bagi warga yang masih bandel untuk tetap nekat mudik akan diminta untuk kembali ke asal wilayah keberangkatan, sebagai cara persuasif untuk memperingatkan mengenai larangan mudik lebaran tahun ini. Bentuk hukuman ini hanya akan dijalankan sampai tanggal 7 Mei nanti.
Untuk memaksimalkan upaya larangan baru ini, akses tol layang Jakarta-Cikampek akan ditutup khusus untuk ruas kendaraan Golongan I dan Golongan II. Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk jalur bawah masih dibuka namun dengan diberlakukan beberapa titik penyekatan. Penutupan akses Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini Ini dilakukan guna memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Hal yang Diperbolehkan Pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek. Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tidak dihentikan jam operasionalnya untuk mempermudah bagi pekerja yang tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan, perbankan, dan logistik dalam melayani kebutuhan masyarakat. Jalan tol tidak ditutup. Akses jalan tol tetap dibuka tapi dibatasi yaitu hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan dan sebagainya.Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa denda hingga Rp100 juta bagi para pemudik yang melanggar. Pemberian sanksi akan merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
Denda larangan mudik hingga Rp100 juta ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, jika nanti disetujui, siap-siap saja bagi pemudik yang ngeyel, Anda bisa dikenakan denda.Sanksi denda paling ringan yaitu pengembalian kendaraan si pelanggar agar tidak bisa melanjutkan perjalanan mudik. Sementara, sanksi paling berat adalah denda Rp100 juta dan/atau pidana penjara selama 1 tahun. Hal ini sudah di atur dalam Pasal 9 ayat (1) tentang penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.(As)