Sumut.KabarDaerah.com Jajaran Kecamatan Medan Amplas yang terdiri dari 20 personil gabungan Satpol PP Kota Medan dan kepala lingkungan membongkar tapak tiang reklame yang tidak memiliki izin pada Rabu malam tepatnya pukul 23.00, Kamis (8/3).
Pembongkaran tapak untuk tiang reklame ini dilakukan di tiga lokasi yang berbeda yaitu di Jalan SM Raja depan jalan Garu V. Kemudian di Jalan SM Raja depan jalan garu VIII dan lokasi ketiga berada di jalan SM Raja depan Pabrik Minuman Cap Badak.
Hal ini dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Medan untuk menindak tegas ataupun membongkar langsung reklame umbul-umbul maupun spanduk yang tidak memiliki izin. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengusaha reklame agar mengurus ijin pemasangan reklame.
Pembongkaran papan reklame bermasalah yang tidak memiliki ijin akan terus dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Medan karena selain merugikan PAD Kota Medan, kehadiran papan reklame bermasalah sangat mengganggu estetika kota.(Askr)
Discussion about this post