NIAS SELATAN, KABAR DAERAH-
Polres Nias Selatan melakukan penahanan terhadap oknum honorer di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, berinisial FFS (30 th) warga Desa Bawolowalani Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, Jum’at (13/03/2020).
Penahanan terhadap oknum tersebut, diduga keras telah melakukan tindak pidana” melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, mengakibatkan petugas mengalami luka – luka” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 213 ayat (1) Subs Pasal 212 dari KUHPidana,
Kronologi kejadian, pada hari rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 16.10 wib, di jalan Saonigeho KM. 1 tepatnya disimpang jalan baru Kelurahan Pasar Telukdalam Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan terhadap korban a.n Cenjuika A. Lumbantoruan yang merupakan petugas Polisi Satlantas Polres Nias Selatan, pada saat melakukan kegiatan patroli dan Operasi rutin dengan cara keliling Kota Telukdalam, sekitar pukul 15.00 wib.
Selama patroli/berkeliling, ditemukan seorang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Kemudian Cenjukia Lumbantoruan bersama Fahrudin Limbong menghampiri si pelanggar tersebut dengan sopan, menanyakan surat – surat kendaraan tersebut.
Namun si pelanggar tersebut tidak menghiraukan kedatangan personil Polantas itu. Selanjutnya, Agustian Barus beserta Cenjukia Lumbantoruan datang menghampiri sipengendara, dan tiba – tiba datang oknum honorer Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan itu, dengan nada tinggi menanyakan mana sprint dan ini razia apa???.
Selanjutnya Personil Polantas itu menunjukkan surat Perintah tugasnya kepada oknum yang mau jadi pahlawan kesiangan itu, untuk dibacanya, Sembari petugas Satlantas menanyakan SIM dan STNK kepada si pelanggar lalulintas tersebut, dan si pelanggar pun menunjukkannya.
Kemudian Cenjukia Lumbantoruan langsung menilang di tempat dan menahan si pelanggar sembari menyuruh si pelanggar untuk menandatangani surat tilangnya. Namun kembali oknum honorer Bawaslu yang berinisal FFS yang tidak ada hubungannya dengan masalah itu, malah merampas dan menarik serta merobek-robek kertas tilang, dan mencoba merampas SIM yang sudah di tilang itu.
Dengan suara nada tinggi dia memprovokasi masyarakat lainnya, sehinggi masyarakat yang tidak tahu kejadian, ikut menghalangi petugas. Dengan menarik, mendorong dan mencakar petugas saat hendak kembali ke Mako Sat Santas, kunci sepeda motor Agustian Barus yang juga personil Satlantas, di ambil oleh FFS dan mencoba menahan petugas itu, sehingga langsung menghubungi klKasat dan Kanit Satlantas untuk melaporkan kejadian ini.
Penahanan tersangka, berdasarkan Undang undang RI nomor 8 tahun 1981, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 7ayat (1) huruf d, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan 37 KUHAP. Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Laporan Polisi nomor : LP / 31 / III / 2020 / SPKT “B”/ SU / Res-Nisel, tanggal 11 Maret 2020 pelapor a.n. Cenjukia A. Lumbantoruan. Surat perintah penyidikan nomor : SP.SIDIK / 33 / RES.1.24 / III / 2020 / RESKRIM, tanggal 11 Maret 2020.
Surat perintah penangkapan nomor : SP.KAP / 21 / RES.1.24 / III / 2020 / RESKRIM, tanggal 12 Maret 2020 dan surat perintah penahanan nomor : SP.HAN / 12 / RES.1.24 / III / 2020 / RESKRIM, tanggal 13 Maret 2020. (Alex)
Discussion about this post