Sumut.KabarDaerah.com Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut, akan menggelar sidang perdana sengketa Pilgubsu 2018 antara penggugat JR Saragih dengan tergugat para komisioner KPU Sumut di ruang musyawarah Bawaslu Sumut Jalan H Adam Malik Medan, Selasa (20/2/2018). Sidang ini akan digelar pada pukul 15.00 Wib.
Melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonni Silitonga, Liberti Sinaga, Ikhwaluddin Simatupang dan Qodirun dari The Law Office of Hermansyah Hutagalung, JR Saragih mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut tertanggal 14 Februari 2018 dengan tergugat para komisioner KPU Sumut.
Dalam gugatan tersebut, JR Saragih memohon agar Bawaslu Sumut mengabulkan dua hal, yakni (1) membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi No: 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Kemudian (2) meminta kepada KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan JR Saragih dan Ance Selian sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Gugatan ini sudah diregister Bawaslu Sumut dan akan memasuki tahapan persidangan yang akan dilalui dalam 12 hari kerja. Bawaslu sudah menjadwalkan persidangan, Selasa (20/2/2018).
Ruangan sidang sudah dipersiapkan pihak Bawaslu sejak Senin (19/2/2018). Ruang sidang yang kelihatan minimalis tersebut, hanya mampu menampung 30 orang yang berkaitan dengan sengketa pemilu, diantaranya 3 komisioner Bawaslu, kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, pars saksi, dan notulen sidang.Kemudian pada ruangan yang bersebelahan dengan ruang sidang, dipersiapkan menjadi ruang peliputan bagi para jurnalis.(Askr)
Discussion about this post