Sumut KabarDaerah – Dua narapidana dari Lapas Kelas II B Gunung Sitoli, Trisman Boys Daeli (TBD) alias Boi dan Haris Gulo (HG) yang melarikan diri, berhasil ditangkap pada Kamis (04/06/20) sore.
Tim gabungan Polres Nias, Kodim 0213 Nias dan pihak lapas Gunung Sitoli berhasil melakukan penangkapan di desa Simandraolo, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli.
Kedua narapidana TBD dengan kasus pembunuhan (vonis 17 tahun) dan HG kasus curanmor (tahanan kejaksaan), melarikan diri pada hari Minggu (31/05/20) ketika sedang beribadah dan berhasil ditangkap empat hari setelah pelarian oleh tim gabungan.
Kalapas Gunubg Sitoli, Soetopo Barutu membenarkan bahwa kedua napi tersebut telah berhasil diamankan ketika mendapat informasi dari masyarakat. Sehingga tim gabungan melakukan penyisiran di sekitar hutan desa Simandraolo dan akhirnya ketangkap.
“Kedua napi tersebut saat dilakukan penangkapan, tidak melakukan perlawanan dan mereka dalam keadaan sehat. Untuk sementara kedua tahanan tersebut telah dibawa ke Polres Nias guna melakukan pemeriksaan dan akan diserahkan kembali kepada pihak lapas nantinya,” ungkap Soetopo.
Selain itu Soetopo Barutu juga menambahkan bahwa, kedua warga binaan yang telah mencoba melarikan diri akan ditindak tegas. Hak hak mereka akan dicabut, serta diberlakukan juga sangsi dan tindakan.
“Kita akan laporkan kepada pihak pengadilan untuk diproses sesuai hukum yabg berlaku di Negara Kesaruan Republik Indonesia,” tegas Kalapas.
Diketahui sebelumnya, kedua napi itu kabur sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu semua warga binaan lapas yang beragama kristen sedang beribadah, sebelum kabur mereka menyiapkan kain yang disambungkan untuk memanjat pagar.
“Mereka kabur dengan menggunakan kain serta sarung yang diikat sehingga menyerupai tali, tidak ada yang melihat aksi kedua pelaku saat kabu. Karna sebelumnya mereka sempat beribadah bersama kami dilapangan,” tutupnya.
Reporter : Yamoni Laoli
Editor : Bradie