PANTAI CERMIN, KABAR DAERAH-
SR alias Fatan (21), pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, yang kesehariannya bekerja sebagai penjual bakso, di Dusun IV, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Team Kejahatan Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Sergai, karena nekat melarikan Melati (nama samaran) (16), yang juga warga Pantai Cermin, Minggu (17/5/2020), lalu.
Kejadian bermula saat Fatan, berkenalan dengan Melati yang pada saat itu sedang makan bakso, di warung bakso tempat Fatan bekerja. Melihat Melati sering membeli bakso di warungnya, membuat Fatan, memberanikan diri untuk berkenalan dengan Melati dan bermaksud menjalin hubungan lebih dekat.
Dan akhirnya, pada Senin (11/5/2020) lalu, Fatan pun mengutarakan isi hatinya, kepada Melati, melalui handphone, dan Melati pun menerima ungkapan hati Fatan.
Singkat cerita, pada Selasa, 12 Mei 2020, pukul 01.00 WIB, saat Fatan bersama Melati makan, di salah satu café, di kota Perbaungan, mereka pun di landa kasmaran.
Fatan pun berniat mengajak Melati untuk pergi ke Lampung, dengan iming-iming akan menikahi Melati nantinya. Namun Melati tidak mengindahkannya. Hari semakin larut malam, Fatan tidak berani mengantar pulang Melati ke rumahnya. Fatan mengajak Melati, menginap di kos – kossan, di wilayah Tanjung Morawa.
Selama 5 hari, mulai 11 Mei hingga 16 Mei 2020, Fatan membujuk Melati dan melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab untuk menikahi Melati. Dan hati Melati akhirnya luluh dan pasrah digauli pelaku Fatan.
Kehilangan kabar, orang tua Melati pun mencoba menghubungi korban, melalui handphonenya, namun tidak bisa dihubungi. Orang tua korban juga minta tolong kepada saudaranya untuk melacak keberadaan Melati.
Melati yang diketahui sedang berada di kos – kosan, akhirnya dijemput pihak keluarga, tepat di simpang Tanjung Morawa, namun Fatan tetap berada di kamar kos.
Dan mengetahui keberadaan Fatan, sekitar pukul 20.00 Wib, pelaku Fatan akhirnya dijemput pihak keluarga korban, bersama Tekab Sat Reskrim Polres Sergai.
Saat dilakukan pemeriksaan, Fatan mengaku, bahwa dalam 5 hari, membawa kabur Melati ke kos – kosan di Tanjung Morawa, dan pelaku sudah 6 kali menyetubuhi korban.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, membenarkan penangkapan pelaku Fatan, terkait kasus melarikan perempuan belum dewasa dan persetubuhan kepada korban.
“Pelaku SR alias Fatan ditangkap tim bersama pihak keluarga saat berada di sebuah kos – kosan, terletak di Tanjung Morawa, Deli Serdang,”kata AKBP Robin.
“Pelaku kita kenakan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan 81 ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, dengan hukuman maksimal 15 tahun Penjara,”tutup Kapolres.
Yusa
Serdang Bedagai
Discussion about this post