Sumut.KabarDaerah.com Dalam rangka melaksanakan perintah Kapolresta Deli Serdang untuk pemberantasan Judi Polsek Galang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku judi Jenis Togel ( Toto Gelap), sbb pada Hari Rabu. 15 Januari 2020 sekira pukul 16.00.Wib bertempat di sebuah warung di Lingk IV Jln. Perintis kemerdekaan kelurahan Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah : 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna casing putih berisi angka angka tebakan dalam kotak masuk.. Uang tunai pecahan kertas sebanyak Rp.267.000,- (Dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Adapun kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu. 15 Januari 2020 sekira pukul 16.00.Wib, anggota unit Reskrim Polsek Galang mendapat informasi bahwasanya di sebuah warung ada seorang laki laki IA, jenis kelamin laki laki, Umur 44 Tahun, Suku Jawa, Indonesia, Pekerjaan Mocok-mocok, agama Islam Alamat Jln Nusa Inda II Lingk VIII Kelurahan Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang. sebagai penulis Judi Toto gelap ( Togel), mendengar hal tsbt diatas Kanit Reskrim bersama anggota langsung turun ke lapangan dan langsung melakukan penangkapan sesuai ciri ciri yg dari informasi.
Dari pelaku, ditemukan uang pecahan kertas sebanyak Rp. 267.000,- dan 1 bh Hanphone berisi angka tebakan, kemudian pelaku diboyong ke mako Polsek guna dimintai keterangan dan di proses sesuai hukum yg berlaku.(As)