NISEL(SUMUT),KABAR DAERAH-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Badan Adhoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Pendaftaran dibuka pada 15 hingga 17 Januari 2020. Sementara untuk Tahapan penerimaan berkas akan dibuka mulai tanggal 18 Januari s/d 24 Januari 2020. Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum Nias Selatan akan melakukan pemeriksaan seleksi Administrasi.
Untuk pendaftar yang dinyatakan lolos tahapan ini, selanjutnya mengikuti Tahapan tes tertulis.
Namun untuk proses pendaftarannya, pihak KPUD Nias Selatan memastikan mekanismenya merujuk pada Surat Edaran KPU RI No. 12/PP.04.2.-SD/01/KPU/I/202
“Perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, serta terkait TIMELINE pembentukan PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. karena akan diumumkan serentak seluruh Indonesia bagi setiap Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020”, ujar Repa Duha.
Setelah tahapan penerimaan berkas, KPUD Nias Selatan akan melakukan pemeriksaan/penelitian administrasi. Pendaftar yang dinyatakan lolos tahapan ini, selanjutnya mengikuti tahapan test tertulis.
Adapun Timeline untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari KPUD Nisel untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020;
1.Pengumuman 3 Hari 15-17 Januari 2020
2.Penerimaan Pendaftaran di KPU Kabupaten 7 Hari 18-24 Januari 2020
3.Perpanjangan Pendaftaran 3 Hari 25-27 Januari 2020
4.Penelitian Administrasi 3 Hari 25-27 Januari 2020
5.Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 3 Hari 28-29 Januari 2020 dan 31 Januari-1 Februari 2020
6.Seleksi Tertulis 1 Hari 30 Januari 2020, 1 Februari 2020
7.Pemeriksaan Hasil Seleksi Tertulis 31 Januari-2 Februari 2020 3-5 Februari 2020
9.Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis 3 Hari 3-5 Februari 2020 6-8 Pebruari 2020
10.Tanggapan Masyarakat Tahap I 9 Hari 28 Januari-5 Februari 2020 31 Januari-8 Pebruari 2020
10.Wawancara 3 Hari 8-10 Februari 2020 9-11 Februari 2020
11.Pengumuman Hasil seleksi wawancara (10 Besar)7 Hari 15-21 Februari 2020
12.Tanggapan Masyarakat Tahap II 7 Hari 15-21 Februari 2020
13.Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II 4 Hari 22-25 Februari 2020
14.Pengumuman Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II 3 Hari 26-28 Februari 2020
15.Pelantikan PPK–29 Februari 2020
16.Masa Kerja PPK Pemilihan 2020 9 Bulan 1 Maret-30 November 2020.
Informasi selanjutnya terkait perekrutan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan.
Atau juga dapat langsung ke Kantor KPU Nias Selatan Jln. Pasir – Putih No. 10 Kel. Pasar Teluk dalam Nias Selatan.
fao.
Nias Selatan