Sumut.KabarDaerah.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar penetapan calon legislatif (caleg) terpilih usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Penetapan caleg ini dibacakan dalam rapat pleno terbuka oleh KPU Medan di Hotel Santika Medan, Rabu (14/8).Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan Pemilu legislatif 2019 sudah memasuki tahap akhir.
“Bila kabupaten lain sudah menetapkannya kita hari ini, lantaran adanya sengketa. Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini adalah tahap akhir. Setelah penetapan ini sepekan ke depan akan digelar pelantikan,” katanya saat membuka rapat pleno terbuka tersebut.Pelantikan digelar menyesuaikan jadwal. Untuk itu Agus menuturkan ketika sudah dilantik menjadi anggota DPRD tentunya tidak hanya mewakili partainya tetapi juga mewakili masyarakat Kota Medan.
Berdasarkan data yang disampaikan jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik yakni PDI Perjuangan mendapatkan jatah 10 kursi, 10 kursi untuk Partai Gerindra, PKS 7 kursi, PAN 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Golkar 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PSI 2 kursi, Hanura 2 kursi dan PPP 1 kursi.
Sementara itu, ada partai-partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Medan periode 2019-2024 yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Persatuan Indonesia (Perindo).“Saya kira yang paling terpenting bahwa upaya-upaya yang partai politik lakukan sudah dituntaskan dengan adanya perolehan suara dan putusan MK. Kita juga menyediakan upaya-upaya dan gugatan-gugatan apabila keberatan mengenai hasil perolehan suara,” terangnya.(As)
Discussion about this post