NIAS BARAT (SUMUT), KABAR DAERAH-
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat resmi dilantik sekaligus Mengambil Sumpah/Janji Oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Lolofitu Moi Heza’aro Halawa, yang dilaksanakan di Gedung Gereja BNKP Lolofitu Moi. Sabtu, (14/03/2020).
Anggota PKD yang dilantik sebanyak 8 orang, dengan masing-masing desa Satu orang yakni Ewirman waruwu (ambukha), Liusman gulo (Sisibawino ll), Marius Halawa (Hiliuso), Marniwati Halawa (Hilimbowo ma’u), Teti nurcahaya Lase (Duria), Aperison zai (Hilimbuasi), Yupiadi gulo (Lolofitu Moi), dan Berkat jaya zebua (Wango).
Pada Acara pengambilan sumpah/janji PKD se- Kecamatan Lolofitu Moi turut di hadiri oleh ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Yulainus Gulo M.Th, beserta rombongan, Camat Lolofitu moi Yareli Halawa S.Pd., Personil polsek Lolofitu Moi, ketua dan anggota PPK Lolofitu Moi, Pendeta, dan para tokoh masyarakat serta Undangan lainnya.
Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu indonesia raya serta pembacaan SK keputusan pengangkatan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Lolofitu Moi.
Hezaaro Halawa Selaku Ketua panwascam Dalam sambutan pelantikan mengharapkan agar seluruh anggota PKD yang Saya lantik hari ini agar bisa menjalankan tugas sesuai Dengan aturan perundang undangan yang berlaku.
“Saya mengharapkan kepada seluruh personel PKD yang hari ini kami lantik bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas lapangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sehingga bisa berjalan dengan baik, jujur, adil, aman dan damai. ” Tegas Ketua Panwascam.
Kemudian, Dalam pelantikan PKD tersebut, peserta anggota melakukan penandatanganan Fakta integritas.
Fakta integritas ini, berisi enam poin yakni :
1. Menjaga profesionalime, independensi, dan netralitas.
2. Tidak melakukan praktek korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
3. Berjanji akan memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik baiknya sesuai dengan peraturan perundang undangan dan berpedoman kepada pancasila serta UUD RI 1945.
4. Menjalankan tugas dan wewenang dengan sesungguhnya jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pilkada 2020, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan NKRI dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
5. Tidak melakukan kegiatan yang bertentangan atau melanggar perundang Undangan.
6. Bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku. (Yamoni Laoli)