Sumut.KabarDaerah.com Binsar M Simatupang SH MH Ketua GARDA JOKOWI Sumut mengajak masyarakat untuk menolak gerakan People Power Pasca Pemilu 17 April 2019 yang dilaksanakan serentak .Seperti yang kita dengar kosa kata “People Power”yang dimaksud menggunakan kekuatan rakyat untuk merubah politik/pergantian kekuasaan suatu negara dan lazim dilakukan untuk meruntuhkan rezim yang berkuasa kediktatoran atau menyengsarakan rakyatnya, cetus Binsar (yang juga Ketua DPP GARDA JOKOWI Wilayah Indonesia Barat).
Seperti yang kita ketahui menurut peraturan yang berlaku, pergantian Pemerintah yang sah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusi, yaitu melalui 3 cara. Pertama, Pilpres reguler lima tahun sekali (Pasal 6A ayat 1 UUD 45). Kedua, Presiden mangkat/meninggal dunia (pasal 8 ayat 1, 2 dan 3 UUD). Ketiga, jika Presiden melanggar haluan negara melalui impeachment (Pasal 7A UUD). Jika ada sengketa atau perselisihan pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus di proses sesuai aturan hukum, bukan melalui cara – cara yang Inkonstitusional,”. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU, Pasal 417 (1) pasangan calon terpilih ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan Pasal 454 (7) temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang terbukti kebenarannya ditindaklanjuti oleh Bawaslu, serta Pasal 475 (1) perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, kami berharap kepada TNI & POLRI untuk tegas dan tidak ragu – ragu dalam menindak apabila ada upaya mengadu domba, gerakan melawan hukum dan tindakan yang Inkonstitusional dalam hasil pemilu oleh KPU. Kami juga sangat mengharapkan agar seluruh elemen masyarakat untuk menjaga & mengkawal hasil pemilu secara konstitusional serta tetap menjaga Persatuan Bangsa sesuai dengan Ideologi Pancasila dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), imbuh Binsar M Simatupang (Wakil Ketua DPD KNPI Sumut). Untuk itu jika ada gerakan yang menghambat proses pemilu adalah tindakan Inkonstitusional. Apalagi dengan memanfaatkan dan menggunakan kekuatan massa atau people power yang dilakukan melalui pemaksaan atau secara anarkis. Proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah dilaksanakan secara demokratis dan sesuai aturan hukum,” & harus dapat diterima secara dewasa dan jiwa negarawan. Pesta Demokrasi ini kita laksanakan setiap 5 tahunan, tentu ada yang terpilih dan tidak. Namun bukan menjadi membuat perpecahan dan ketidaknyamanan karena kekuatiran akan situasi dan kondisi Bangsa dan daerah sehingga akan berdampak negatif bagi iklim investasi di Indonesia dan dunia usaha, rekan-rekan pengusaha UKM pada bertanya bagaimana situasi pasca Pemilu ini? semua was was? cetus, Binsar (yang juga pengurus APINDO/Asosiasi Pengusaha Indonesia). Adanya kecurangan yang disebutkan sebuah praduga atau anggapan yang harus dibuktikan di pengadilan. Jangan seperti yang terjadi sekarang masih banyak pendapat yang mengatakan tidak ada gunanya dibawa ke MK masih tetap dipercaya dalam mengadili perkara – perkara sarat politik walaupun tidak terlepas dari kekurangan.Marilah kita tanamkan semangat dalam jiwa kita bahwa Kita Semua Adalah Bersaudara Dalam Bingkai Kesatuan NKRI.(As)
Discussion about this post