Sumut.KabarDaerah.com Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto didampingi pejabat utama Poldasu saat ditemui sejumlah awak media di Loby Adhi Pradana, Senin (5/3/2018), mengatakan, beredarnya di media sosial video sepasang pengantin yang terlihat menggunakan helikopter milik Polri pada tanggal 25 Februari 2018, di Lapangan Haji Adam Malik Pematangsiantar.
Saat ini, Kapolda Sumut langsung membentuk Tim penyelidik awal yang terdiri dari Personel Itwasda, Biro Ops dan Bid Propam Polda Sumut di bawah kendali Irwasda Polda Sumut.“Hasil penyelidikan awal oleh tim gabungan ditemukan indikasi yang kuat telah terjadi penggunaan fasilitas dinas helikopter Polri yang menyalahi prosedur (Un Prosedure) oleh Pilot, Iptu Togu dan Co Pilot, Iptu Wiwit Budiyanto pada tanggal 25 Februari 2018,” ujar Agus
Lanjut Agus, bahwa diduga Iptu Togu memberikan fasilitas kepada pasangan pengantin menggunakan helikopter dinas Polri tanpa ijin dari pimpinan untuk kepentingan pribadi, dan diduga telah melanggar peraturan disiplin anggota Polri.
“Pelanggarannya, dalam pelakasanaan tugas anggota Polri dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pilot pesawat helikopter Iptu Togu dan Copilot Iptu Wiwit Budiyanto beserta 2 orang mekanik adalah personel BKO (Bantuan Komando Operasioanl) pada Polda Sumut dari Korpolairud Baharkam Polri terhitung sejak tanggal 1 Pebruari s/d 28 Pebruari 2018, sebagai crew helikopter tipe NBO -105, N0. Reg. P-1107. Penggunaan helikopter Polri di Polda Sumatera Utara diatur dalam peraturan Direktur Kepolisian Udara Baharkam Polri Nomor : 56 Tahun 2014 tentang penggunaan unsur Operasional Kepolisian Udara,” terang Agus.
Selain itu, lanjut Agus, para crew helikopter Polri juga melanggar pasal (5) yakni penanggungjawab unsur pelaksanaan tugas BKO di tingkat Polda berada di bawah Kapolda langsung, sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sehari-hari di bawah langsung Karo Ops Polda Sumut.
“Selain itu juga melanggar (Pasal (7), Kegiatan Operasional penerbangan di Polda yakni di dalam tugas kegiatan operasional penerbangan Kepolisian di wilayah hukum Polda tersebut harus dan atas seijin Kapolda melalui Karo Ops. Dalam kegiatan penerbangan yang sifatnya dukungan kegiatan Operasional Penerbangan di luar dari konteks operasi Kepolisian harus dan atas seijin Kapolda melalui Karo Ops,” kata Agus.
Menurut Agus, helikopter Polri di Polda Sumut digunakan untuk memantau situasi wilayah Sumut yang luas, memiliki panjang pantai timur sepanjang 544 Km yang rawan terhadap masuknya barang-barang illegal seperti. Narkoba, pakaian bekas, memantau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), bencana alam seperti banjir, longsor, erupsi gunung Sinabung, batas Negara dengan Malaysia dan batas wilayah dengan Aceh, Padang dan Riau.
“Yang boleh menggunakan helikopter Polri yang berada di Polda Sumut adalah Kapolda. Penggunaan helikopter selain Kapolda Sumut harus seijin Kapolda Sumut. Sedangkan penanggungjawab teknis penggunaan helikopter adalah Karo Ops Polda Sumut, yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengecekan tentang kesiapan mesin pesawat, ketersediaan aftur yang cukup, kesiapan crew, titik koordinat, kondisi cuaca dan lain-lain, yang menyatakan pesawat siap untuk diterbangkan,” sebut Agus.
Agus juga menambahkan, tanggal 3 Februari 2018 hasil pemeriksaan awal oleh tim gabungan Polda Sumut telah dilaporkan kepada atasannya di Korpolairud Baharkam Polri untuk menindaklanjuti melakukan pemeriksaan yang mendalam dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh pilot Iptu Togu dan co pilot, Iptu Wiwit Budiyanto.
“Selanjutnya perkembangan soal penggunaan helikopter Polri yang tidak sesuai prosedur (Un Prosedur) sekarang sudah ditangani Korpolairud Baharkam Polri, kepada rekan-rekan media dapat mengkonfirmasikan ke Korpolairud Baharkam Polri,” ujar Agus. (Giok)
Discussion about this post