Sumut,
kabardaerah.com Sebagai akses jalur evakuasi bagi warga desa kutambelin -kutarayat kecamatan Naman Teran, akses jalan evakuasi gunung sinabung yang baru saja di kerjakan pada melalui APBD tahun 2017 kini sudah dalam keadaan rusak.
Khawatir dengan kondisi jalur evakuasi ini Surbakti warga desa kutambelin meminta kepada pemerintah agar segera memperbaiki kondisi jalan evakuasi tersebut, “baru saja jalan ini di kerjakan oleh pemda bang ,kenapa masih beberapa bulan saja setelah di kerjakan jalan ini sudah rusak parah terlebih di turunan yang bertikungan tajam yabg menghubungkan dengan desa kebayakan.”Ia menambahkan turunan curam itu besebelahan dengan jurang dalam dan tanpa pembatas jalan,rambu-rambu jalan,Marka jalan dan lampu jalan khusus untuk di jalan tikungan menurun yang curam itu bang.
“Mungkin hal ini dianggap remeh bang, coba saja letusan besar gunung sinabung yang meletus besar beberapa bulan yang lalu itu terjadi pada saat malam hari, pasti kepanikan warga saat ingin menyelamatkan diri melalui jalur evakuasi ini pasti beberapa diantaranya mengalami kecelakaan akibat kondisi badan jalan yang rusak,dan tanpa ada pembatas jalan,rambu jalan,dan lampu jalan
Siapa yang bertanggung jawab dengan hal ini ?, Jadi kami masyarakat meminta agar pemerintah agar tidak mengabaikan keselamatan kami ketika gunung sinabung kembali meletus besar ,imbuhnya kepada wartawan mengakhiri.
Brama ginting selaku aktivis sosial Control LSM KCBI dan juga sebagai pengurus organisasi kepemudaan di kecamatan Naman Teran , mengatakan dengan biaya menelan milyaran rupiah untuk membangun Akses jalur evakuasi gunung sinabung ,terkesan asal-asalan tanpa memikirkan aspek keselamatan warga, ketika jalur evakuasi ini digunakan saat adanya letusan besar gunung sinabung .
Kita lihat saja di saat awal kegiatan pengerasan ,peningkatan jalan mulai tahun 2016-2017 sudah menelan hampir puluhan milyar dan hasilnya jauh dari yang di harapkan.
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : 19/PRT/M/2011
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN KRITERIA PERENCANAAN TEKNIS JALAN
UU RI No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
Penyelenggara Jalan wajib segera
dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat
mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas.
Preservasi sebagai kegiatan untuk
menjaga kondisi jalan, termasuk
didalamnya adalah pemeliharaan ,rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Ketentuan umum Pasal 1 ayat (3,6) Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan untuk mengurangi atau
menghilangkan risiko bencana, baik melalui
pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan
pihak yang terancam bencana.
6. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi
risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik
maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan
menghadapi ancaman bencana
(Tison Sembiring/Brama)
Discussion about this post