Sumut.KabarDaerah.com Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2018 Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba .Bulan Februari ini Polda Sumut kembali mengungkap jaringan narkotika sindikat internasional. Jaringan kali ini yakni melibatkan rute Malaysia ke Pekan Baru ke Medan lalu ke Aceh. Kemudian dari Malaysi ke Aceh ke Jambi lalu ke Medan.“Kami berhasil menyita 19,23 kg sabu dan 27.017 butir pil ekstasi,” beber Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (22/2).
Lebih jauh Paulus Waterpauw mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat internasional yang akan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Sumut.Berdasarkan informasi tersebut informasi tersebut, Polda Sumut menyelidikinya secara intensif. Dalam waktu singkat, Direktur Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung dan anggotanya mampu melacak profil sindikat jaringan tersebut. Tim kemudian bergerak meringkus 17 orang tersangka anggota sindikat yang terlibat dalam sembilan kasus kejahatan narkotika. Dari 17 tersangka, sebanyak 16 laki-laki, seorang perempuan.
Penangkapan pertama dilakukan, Kamis 25 Januari 2018 di Jalan Bakaran Batu Kompleks Graha Indah Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang. Unit 4 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap tiga tersangka.
Ketiga tersangka yakni MN (27) warga Dusun Putro Betong Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, MI (29) warga Dusun Darul Aman Desa Tanjong Meunye Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan IA (39) warga Lorong Gelatik No.20 C Dusun Surabaya Desa Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu satu kilogram sabu, enam unit ponsel, dua lembar KTP, selembar Surat Keterangan (Resi), satu unit Mobil Avanza hitam berpelat BK 1373 EV.
Penangkapan kedua, Kamis, 1 Februari 2018 di Jalan Sei Putih Baru Kelurahan Medan Babura Kecamatan Medan Baru Kotamadya Medan, tepatnya di dalam Kamar A 27 Hotel A-Residence. Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pelaku inisial PBS (29) warga Dusun X Kelurahan Air Putih Kec Gebang Kabupaten Langkat. Dari tersangka PBS, polisi menyita barang bukti berupa 200 gram sabu-sabu, satu unit ponsel dan selembar KTP.
Pengungkapan berlanjut hari itu juga, tepatnya malam hari. Polisi menangkap seseorang saat bertransaksi narkotika di Jalan Veteran Pasar IV Kecamatan Medan Marelan, tepatnya di sebuah rumah makan Bakso Wak JAKA.
Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus pelaku inisial HE (32) alias H, warga Lingkungan I Blok E No.53 Perumahan Kampung Nelayan Indah Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan, Medan. Dari tersangka polisi menemukan barang bukti 100 gram sabu, satu unit ponsel dan selembar KTP.
Penangkapan terus berlanjut. Pada Selasa, 6 Februari 2018, polisi kembali menciduk pria inisial SRD (36) alias SR atau BJ warga Jalan Asam Dusun V Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Pelaku diciduk di Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dari tangannya, Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan barang bukti 500 gram sabu di dalam kotak kue “Amanda”, satu unit ponsel dan SIM Card ponsel.
Sedangkan, penangkapan kelima pada Jumat, 9 Februari 2018. Pelaku menumpangi mobil Bus Medan Jaya berpelat BK 7448 DK. Ia hendak mengantar sabu-sabu dari Medan ke Pekan Baru. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Pelaku inisial MU (33) alias D warga Dusun Setia Kelurahan Nga Matang Ubi Lhok Sukon, Aceh. Darinya, polisi menyita 3 kg sabu-sabu, sebuah tas ransel, sebuah tas jinjing dan satu unit ponsel.Tak sampai di situ, polisi kemudian menangkap pria inisial ZFD (37) warga Aceh di kafe Nova Jalan Binjai Kota Binjai serta mengamankan seorang warga Aceh berinisial ID (38) alias I dengan nama samaran MZK Alias ZK di Jalan Abadi Komplek Perumahan Abadi No.C-3 Medan Selayang Kodya Medan. Dari kedua tersangka, polisi menyita delapan unit ponsel.Esoknya, Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menangkap serta mengamankan seorang tersangka pengedar saat sedang bertransaksi di Jalan Platina Kecamatan Medan Marelan.
Di hari yang sama, Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan dua orang tersangka pengedar berserta barang bukti berupa 400 gram sabu satu unit sepeda motor Suzuki FD 110 Shogun berpelat BK 6301-FS dan dua unit ponsel.Tersangka yang ditangkap yakni inisial EM (30) warga Desa Karieng Kecamatan Mutiara Timur, Aceh dan KR (28) berprofesi sopir, warga Lingkungan 18 Pasar VI Andan Sari Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Penangkapan selanjutnya, Rabu, 14 Februari 2018. Unit 3 Subdit II menangkap dua orang tersangka pengedar di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Baru. Polisi menyita barang bukti berupa 3 kg sabu dan empat unit ponsel.Kedua tersangka yakni pria inisial BG (34) warga Dusun Timur Desa Kambam Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh dan HK (35) warga Kelurahan Teratai RT/RW 15/03 Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Teranyar, penangkapan pada Jumat, 16 Februari 2018. Subdit III menangkap seorang perempuan dan enam orang laki-laki dari lokasi Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang dan dari Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.Polisi menyita barang bukti 11 kg sabu, tiga unit ponsel, satu unit beca motor Honda Verza berpelat BK-3982-AER, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor Scoopy BK-5175-ADZ, sebanyak 27.017 butir pil ekstasi.“Totalnya 27 ribuan butir ekstasi, 19 kg sabu, 30 unit ponsel, empat lembar KTP 4 lembar dua unit sepeda motor, satu mobil, selembar surat resi dan tiga buah tas,” terang Waterpauw.
Tersangka yang diamankan yakni SR (39) alias YY, warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Helvetia, Deli Serdang, MDD (30) alias MT warga Jalan Perwira II Gang Simaremare No. 352 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kodya Medan, SF (22) warga Desa Ulee Blang Manee Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan JH (21) warga Jalan Pancing Komplek Veteran Blok A No. 29 Kecamatan Medan Estate Kota Medan.“Motif pelaku adalah mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menjual sabu-sabu kepada pembeli. Perbuatan ini telah dilakukan pelaku berulang kali,” pungkas Waterpauw.(Giok)
Discussion about this post