Sumut.KabarDaerah.com Personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pengamanan ketat dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Rumah Makan (RM) Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kamis (8/5/2025).
Pengosongan lahan dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, atas gugatan yang diajukan oleh PTPN IV Kebun Adolina.
Sebanyak 115 personel Polres Sergai dikerahkan dalam operasi ini, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, S.H.
Langkah pengamanan dilakukan guna mengantisipasi potensi kericuhan selama proses eksekusi berlangsung.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan dari PTPN IV yang diwakili Direktur Utama Jatmiko Krisna Santosa, melalui Surat Kuasa Khusus yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Permohonan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3825 K/Pdt/2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 4/Pdt.G/2023.
Tim } Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai juga turut mendampingi proses eksekusi.
Mereka bertindak atas Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum PTPN IV.
Proses pengosongan dimulai pada pukul 09.14 WIB dengan pelaksanaan apel di Pos Lantas Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
Kemudian pada pukul 09.17 WIB, Panitera PN Sei Rampah, Sri Wahyuni, S.H., M.H., membacakan amar putusan di hadapan para pihak tergugat.
Dalam pembacaan putusan, disebutkan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan pemohon eksekusi dan memerintahkan pengosongan objek sengketa seluas 2.679 meter persegi yang berlokasi di RM Simpang Tiga.
Objek tersebut berbatasan dengan pemukiman warga di utara, rumah karyawan PTPN IV di barat, Jalan Lintas Sumatera di selatan, serta Jalan H. Tengku Rijal Nurdin di timur.
Juru sita Rahmad Diansyah, S.H., dari PN Sei Rampah membacakan surat penetapan dan menyatakan eksekusi dapat dilakukan kapan saja selama hari dan jam kerja, dengan dukungan dari aparat keamanan apabila diperlukan.
Termohon eksekusi yang terdiri dari Denis Boy Salim, Salim, Ratna Ningsih, S.H., serta pengurus Koperasi Karyawan Adolina menyatakan menerima amar putusan dan bersedia mengosongkan lahan secara mandiri.
Sekitar pukul 18.00 WIB, seluruh proses pengosongan dinyatakan selesai. Seluruh aset dari lokasi telah dipindahkan menggunakan armada angkutan milik termohon ke gudang penyimpanan di kawasan Pantai Bali Lestari.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa proses pengosongan berjalan lancar dan kondusif.
“Tidak ada kendala berarti. Pihak termohon menerima dengan baik amar putusan dan bekerja sama dalam proses pengosongan,” ujarnya di lokasi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Panitera dan pejabat PN Sei Rampah, 10 personel Kejaksaan Negeri Sei Rampah, perwakilan dari PTPN IV Kebun Adolina, serta jajaran PJU Polres Sergai.
( As)