Sumut.KabarDaerah.com Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan maklumat resmi terkait pelaksanaan Sumut Fair 2020 ditunda. Maklumat perihal “Penundaan pelaksanaan Sumut Fair 2020” itu dikeluarkan, Kamis (19/03/2020).Surat maklumat itu ditujukan Edy Rahmayadi kepada Direktur PT Pembangunan Prasaranan Sumatera Utara (PPSU) sebagai pihak penyelenggara.
Selain itu, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.
Landasan terakhir yakni berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020. Hal itu tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan organisasi pemerintah. Bahwa seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik dilingkungan instansi pusat maupun daerah agar ditunda atau dibatalkan.
“Dengan ini dimintakan agar pelaksanaan Sumut Fair 2020 yang seyogyanya dilaksakan tanggal 20 Maret 2020 sampai 20 April 2020 ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Dengan kami sampaikan untuk dilaksanakan,” papar Edy Rahmayadi dikutip dari maklumat Gubernur Sumatera tersebut.
Maklumat itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dengan tembusan Ketua DPRD Sumut, Bupati Walikota se Sumatera Utara dan Kepala BNPB Provsu.(As)