Sumut.KabarDaerah.com Giat Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan anjang sana ke Klinik Pemulihan Adiksi Narkoba ” Medan Plus ” pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 pukul 10.30 wib sd selesai bertempat di Klinik pemulihan Adiksi Narkoba. “Medan Plus” Jln.jamin ginting pasar Vll No.45 padang bulan Medan Kec.Medan Selayang.
Adapaun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan adalah melaksanakan kegiatan /penyuluhan P4GN ( Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba ) Kepada Residen / Pecandu Narkoba Jumlah peserta 25 org.Adapun arahan yang disampaikan oleh Giat Polsek Sunggal Polrestabes Medan adalah tentang
– Bahaya dampak Dan akibatnya Menggunakan Narkoba ilegal
– Sanksi dan ancaman Hukuman sesuai dengan UUD no.35 tahun 2009 ttg Narkotika, dan UUD No.5 tahun 1997 ttg Psikotropika.
– Memberikan Memotivasi kepada para Residen / Pecandu masih punya masa depan yang baik ketika mau bertobat dan kembali ke jalan yang benar.Kegiatan tersebut mendapat respon dan antusias yang cukup responsif dari kalangan peserta.(Giok)
Discussion about this post