PERBAUNGAN, KABAR DAERAH –
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, berhasil menangkap seorang janda, terduga pengedar sabu, dari kediamannya, pada Sabtu (11/4/2020) lalu, sekitar pukul 23 : 50 WIB.
Identitas pelaku, Lindawati Sembiring alias Linda (44), warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 buah dompet warna biru yang berisikan 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga sabu, dengan berat bruto 0, 52 gram, 1 lembar plastik klip transparan besar kosong, 1 lembar plastik klip transparan sedang kosong, dan 16 lembar plastik klip transparan kecil kosong dari dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, kepada awak media, Minggu (12/4/2020) mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti laporan masyarakat, tentang adanya seorang pengedar sabu, di wilayah Dusun II Desa Jambur Pulau.
Selanjutnya tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, di seputaran tempat kejadian perkara dan melakukan under cover buy. Pelaku akhirnya dapat dikelabui dan berhasil ditangkap, katanya.
“Tersangka Lindawati Sembiring alias Linda ditangkap saat berada di rumah, dan saat dilakukan pengeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti, didalam saku celana sebelah kiri tersangka yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram,”jelas AKBP Robin Simatupang.
Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar, bernama YI, warga Desa Jambur Pulau. Dimana tersangka membeli sabu dari YI, dua kali dalam seminggu dengan harga Rp 400.000.
Janda dua kali tersebut, juga mengaku, dirinya menjadi pengedar sabu sudah berjalan 3 minggu dan sudah mendapat keuntungan Rp 600.000, selama menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai, guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”, tegasnya mengakhiri konfirmasi via seluler.
Yusa
Serdang Bedagai
Discussion about this post