Sumut.KabarDaerah.com Jaksa penuntut umum Randi Tambunan menuntut Febi Nur Amelia (29) terdakwa pencemaran nama baik di media sosial instagram dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
“…Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriks dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumenelektronik yang memiliki penghinaan dan atau pencemaran nama baik” dalam dakwaan tunggalmelanggara pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika,” ucap Jaksa Randi Tambunan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(14/7/2020).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febi Nur Amelia dengan pidana penjara selama (dua) tahun.
Pantauan wartawan, Febi nampak terlihat lusuh dan tegang saat Jaksa membacakan tuntutan tersebut.
Terpisah, Pengacara Fitriani Manurung, Simon Sihombing SH, mengatakan pihaknya mengapresiasi tuntutan jaksa. “Ini bukti bahwa suara hati klien kami didengarkan,” jelasnya.
Dikatakannya, Klien kami percaya bahwa proses hukum ini akan berjalan seadil-adilnya dan memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga perasaan orang lain.(As)