Sumut.KabarDaerah.com Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan,pada Hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 19.00 WIByang dilakukan di sebuah rumah kost di jalan Ikahi II Kelurahan PB Selayang I Kecamatan Medan Selayang.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan satu buah kunci TAdapun kronologis kejadian tersebut adalah bermula pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018 sekira pukuL 11.OO WIB teman korban Binsar Damanik (27) mengatakan bahwa sepeda motor korban dengan stang kunci diparkir diteras kost sudah hilang.Kemudian korban melapor ke Polsek Sunggal atas kejadian tersebut.Polisi menyarankan kepada korban untuk tetap mengintai melalui CCTV setiap subuh.
Selang beberapa hari kemudian yaitu tepatnya hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 sekitar pukul 04.42 korban dibangunkan oleh bapak kost dan mengatakan bahwa pelaku Sakban Sembiring (38)dan Reza Pratama (23) mencoba melakukan aksinya kembali dikost tersebut.Kemudian korban beserta teman temanya berlari mengejarnya sambil berteriak maling dan pelakupun melarikan diri.Masyarakat yang mendengar hal tersebut lalu bersama sama juga mengejar pelaku dan akhirnya pelaku diamankan oleh tim opsnal reskrim Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan patroli didaerah tersebut. dan pelaku juga akhirnya mengakui perbuatan sebelumnya yang telah mencuri sepeda motor yang terparkir dikost tersebut.Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (Giok).
Discussion about this post