NIAS BARAT, KABAR DAERAH –
Laporan kasus Tindak Pidana terkait pemalsuan tanda tangan, stempel sekolah dan stempel legalisir yang dilakukan oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang tertuang dalam surat yang dikirim di Polsek Sirombu tanggal 04 Maret 2020.
Nomor: B-497/L.2.22/Ep.1/03/2020 , Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka
” NERIUS MARUHAWA alias AMA NURMA ” sudah lengkap.
Kasus tersebut ditengarai oleh seorang guru PNS ketika mengajar di SD Negeri Hinako, kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara yang memalsukan tanda tangan, stempel sekolah dan Legalisir.
Laporan ini telah bergulir atau diproses di Pemda Nias Barat dalam hal ini APIP/INSPEKTORAT ,namun di karena kan terkesan pelaku dilindungi tanpa ditindak sebagaimana diamanahkan di PP 53 maka korban dalam hal ini kepala SD Negeri Hinako berinisial MG melaporkan kasus ini di Polsek Sirombu pada tanggal 13 April 2018 yang didampingi oleh LSM STRATEGI NIAS BARAT.
Pada tanggal 24 september 2018 pelaku NM ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sektor Sirombu dan seterusnya pada tanggal 01 November 2018 Polsek Sirombu mengirim kasus ini di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Kejadiannya pada tahun 2017 yang lalu hal itu dilakukan oleh seorang guru PNS berinisial NM perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen dimaksud dilakukan dengan tujuan untuk pengurusan kenaikan golongan dari 2A-3A”, sebut Tuhogo Maruhawa sebagai Ketua LSM Strategi Nias Barat.
Dijelaskan Tuhogo, Karena kasus ini sudah mengedap 15 bulan di kejaksaan negeri gunungsitoli terhitung 01 November 2018 s.d bulan februari 2020 maka LSM STRATEGI NIAS BARAT menyurati Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Kita telah Menyurati Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut dan kendala apa kasus ini tidak naik kepenuntutan. Dan akhirnya, kepala kejaksaan negeri gunungsitoli melalui suratnya diatas menyatakan lengkap atau P21.”Ujarnya.
Kemudian, pada tanggal 01 April 2020 Polsek Sirombu layangkan surat panggilan kepada tersangka Pada Tanggal (01/04/20) supaya hadir dipolsek sirombu pada hari senin tanggal (06/04/2020) guna kepentingan proses penuntutan.
“Mudah-mudahan proses penuntutan kasus ini tidak terganggu dengan isu covid 19 alias virus corona.” Harap Tuhogo.
(Yamoni Laoli)
Discussion about this post