Sumut.KabarDaerah.com Bupati Batubara, Ir. Zahir M. AP., melalui Surat Edaran Nomor 420/2077 tanggal 27 Maret 2020 tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua Satuan Jenjang Pendidikan di Batu Bara (UPTD TK/Paud, SD dan SMP Negeri dan Swasta).Hal tersebut di sampaikan Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus kepada RADARINDO.co.id usai serah terima Jabatan Kepala UPTD Satuan SD se Kecamatan Medang Deras di UPTD SD 18 Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Jum’at (27/03/2020) petang.
Masih menurut Ilyas sebagaimana Surat Edaran Bupati Batu Bara, Zahir, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 dan juga seruan Gubernur Sumatera Utara Nomor 184/TU/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 terkait Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara, serta memperhatikan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 061.1/2058 tanggal 26 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, ujar ncekli sapaan akrab Kadisdik Batubara, Ilyas.
Bertitik tolak dari hal tersebut, Bupati Batu Bara, Zahir kembali mengeluarkan Surat Edaran yang di tujukan kepada Semua Satuan Jenjang Pendidikan di Kabupaten BatubaraBahwa kegiatan belajar nengajar yang belakangan dilaksanakan di rumah dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran lainnya ditambah waktunya dari tanggal 30 Maret sampai dengan tanggal 11 April 2020, dengan tetap mendapat bimbingan dan pengawasan oleh orang tua atau keluarga siswa, ujar Ilyas.
Peserta didik dapat juga mengikuti proses belajar di rumah melalui laman: https://belajar.kemdikbud.go.id di laksanakan sesuai dengan kondisi siswa untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan yang difokuskan pada Pendidikan Kecakapan Hidup seperti Mengenai Pandemik COVID – 19 yang disesuaikan dengan kondisi masing – masing peserta didik dengan bukti atau produk yang dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk Skor, papar Ilyas.
Saat di tanya tentang guru apakah ikut libur juga, sekali lagi Ilyas mengatakan sekolah tidak di liburkan hanya saja pola belajarnya yang di rubah untuk sementara waktu, yang biasa di dalam kelas dengan tatap muka di rubah dengan pola belajar di luar kelas (di rumah) dengan tetap ada kegiatan belajar peserta didik dan tetap diharapkan dalam pengawasan orang tua atau keluarga. Dan oleh karenanya tenaga pendidik dan kependidikan tidak libur dan Satuan Pendidikan agar tetap bertugas dengan sistem Pembagian Tugas Kehadiran atau piket setiap hari, yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan masing – masing sesuai dengan kebutuhan pelayanan kerja, yang berlaku sejak edaran Bupati Batu Bara diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah, tegas Ilyas.
Yang terpenting lagi dalam rangka upaya pencegahan wabah Virua Corona (COVID -19) ini diharapkan kembali kepada Orang Tua Peserta Didik agar melakukan pengawasan terhadap proses belajar Peserta Didik di rumah dan menjaga Peserta Didik agar tidak keluar rumah serta tidak membawa Peserta Didik ke tempat keramaian dan keluar daerah jika bukan urusan penting dan mendesak, tambah Ilyas.(As)
(