Sumut.KabarDaerah.com Sosialisasi Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini merupakan kebijakan dan mekanisme akreditasi BAN PAUD dan PNF. Akreditasi adalah penilaian kelayakan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Akreditasi juga merupakan bagian dari upaya penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pada konteks itulah satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF) harus melaksanakan budaya mutu agar sukses mengikuti tahapan akreditasi. Hal tersebut di sampaikan Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M. AP dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 yang di sampaikan Plt. Kadisdik Ilyas Sitorus di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Perupuk, Senin (11/11).
Lebih lanjut Zahir menyampaikan dalam sambutannya bahwa kebijakan dan mekanisme akreditasi kini terus mengalami penyesuaian seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), ujar Ilyas saat membacakan sambutan Bupati.
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, sasaran akreditasi berubah dari program ke satuan. Peraturan ini menuntut perubahan yang fundamental dalam kebijakan dan mekanisme akreditasi. Sebagai lembaga mandiri yang bertugas melaksanakan akreditasi satuan PAUD dan PNF, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) membuat kebijakan mengganti instrumen akreditasi yang berbasis pada satuan. Instrumen akreditasi yang baru diharapkan mampu memotret performansi (performance) satuan pendidikan PAUD dan PNF, tambah Ilyas.