KISARAN, KABARDAERAH – KPU Kabupaten Asahan mulai membuka pendaftaran rekrutmen calon petugas pemungutan suara (PPS) Pilbup Asahan 2020. Sesuai rencana, pengembalian berkas pendaftaran calon PPS dimulai pada 18-24 Februari 2020.
“Formulir pendaftaran bisa diunduh di website KPU Kabupaten Asahan atau bisa datang langsung ke kantor KPU Asahan di Jl SM Raja No 331 Kisaran,” kata Ketua KPU Asahan Hidayat SP, Selasa (18/02/2020).
Hidayat mengatakan kebutuhan calon anggota PPS di Pilbup Asahan 2020 sebanyak 612 orang. Masing-masing Desa/Kelurahan dibutuhkan tiga calon PPS. Di Kabupaten Asahan ada 177 Desa dan 27 Kelurahan.
Tetapi, kata Hidayat, KPU Kabupaten Asahan menargetkan minimal terpenuhi jumlah dua kali kebutuhan atau sekitar 1.224 pendaftar dalam rekrutmen PPS Pilbup Asahan 2020. Tiap Desa dan Kelurahan, minimal harus ada enam pendaftar calon PPS.
“Kebutuhan calon PPS minimal enam orang di masing-masing desa/kelurahan. Tiga orang yang akan menjadi PPS dan tiga lagi sebagai cadangan untuk pergantian antar waktu (PAW),” ujar Hidayat.
Dia menjelaskan syarat mendaftar calon PPS, yaitu, minimal harus usia 17 tahun, tidak terlibat di partai dan dukung mendukung pasangan calon, surat keterangan kesehatan, foto berwarna ukuran 3×4 dan ijazah. Pendidikan terakhir untuk calon PPS yakni setingkat SMA.
“Berkas pendaftaran diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Asahan mulai 18-24 Februari 2020 pada jam kerja, yaitu pukul 09.00 WIB-16.00 WIB,” katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Asahan sudah selesai merekrut panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilbup Asahan 2020. Dari sejumlah pendaftar PPK, KPU hanya mengambil 250 orang saja.
Dari 250 orang itu, 125 orang yang ditetapkan menjadi anggota PPK dan 125 lagi sebagai cadangan. Tiap kecamatan dibutuhkan lima anggota PPK. Jumlah kecamatan di Kabupaten Asahan ada 25 kecamatan.
Reporter : Aji