Sumut.KabarDaerah.com Perlindungan BPJS Ktenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja baik pekerja Penerima Upah (PU)maupun Pekerja Bukan Penerima Upah(BPU)diseluruh wilayah Indonesia.Perlindungan ini juga harus diberikan bagi tenaga honorer yang bekerja dilingkungan kementerian dan lembaga negara seperti Kemenag Kota Medan.Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Bambang Utama ketika melakukan penyerahan secara simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dikantor kmeenag Sumut Rabu 7/3 yang secara simbolis penyerahanya dilakukan oleh Walikota Medan Drs Tengku Dzulmi Eldin Msi.
Kepala Kantor Kemenag Kota Medan H Al Ahyu menambahkan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi para tenaga honorer. “Dan merupakan suatu bentuk kepastian perlindungan bagi para tenaga kerja honorer khususnya di lingkungan Kemenag Kota Medan,” ujarnya.Diungkapkannya, terdapat lebih kurang 2.000 tenaga kerja honorer di lingkungan Kemenag Kota Medan yang akan dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.Tenaga honorer tersebut akan diikutsertakan dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan harapan mereka akan lebih merasa aman dalam menjalankan tugas.(Askr)
Discussion about this post