sumut.kabardaerah.com-Belum menikmati 1 paket kecil narkotika sabu yang baru di beli oleh kedua tersangka langsung keburu ketangkap oleh pihak petugas Polsek Sunggal pada hari Selasa (26/09/2017) sekitar pukul 20.30 Wib di Desa Garapan Kampung Garmonia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dari keterangan Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri,SIK,MH yang di dampingi Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik dihadapan wartawan mengatakan, awalnya kedua tersangka Andri Gustan (34), dan Ramadhan Syahputra (17) yang keduanya penduduk Desa Garapan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang usai membeli 1 paket kecil sabu seharga Rp 50.000 yang akan hendak mau dikonsumsi barang di dalam lokasi lahan tanaman bambu langsung ketangkap oleh petugas.
Bahkan selain itu, setelah di amankan, dihadapan petugas saat diperiksa kedua tersangka mengakui jika barang haram tersebut di beli seharga Rp 50.000 dari seorang pria berinsial L yang kini dalam DPO oleh pihak petugas Polsek Sunggal.
Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, menurut Kompol Daniel dimana kedua tersangka dikenakan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya maka kedua tersangka dikenakan Pasal yang dipersangkakan, Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kompol Daniel Marunduri yang merupakan lulusan AKPOL 2004 sembari menambahkan selain kedua tersangka diamankan juga barang bukti tersangka berupa satu bungkus plastik klip kecil sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BK 6903 XZ milik tersangka untuk keperluan proses lebih lanjutnya turut diamankan di Mako Mapolsek Sunggal, Sabtu (30/09/2017) sekitar siang hari. (007)
Discussion about this post