Sumut.KabarDaerah.com Mulai hari ini, Bagi warga Medan yang ingin melakukan perekaman e-KTP dapat datang langsung ke stand Disdukcapil Kota Medan selama perhelatan MTQ dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan yang ingin mendaftar akte kelahiran dengan syarat harus yang dibawah 60 hari kerja, membawa asli dan fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan.Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
Discussion about this post