Sumut.KabarDaerah.com Atlet merupakan salah satu kategori pekerja PU yang wajib memiliki perlindungan atas jaminan social ketenaagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.Selain itu atlet juga seharusnya berhak atas pelindungan hari tua yang lebih baik juga mengingat masih cukup banyak mantan atlet diusia senja yang terkena dampak dari isiko social ekonomi dan tidak jarang pula banyak atlet yang menjadi pekerja kasar karena tidak adanya jaminan social ketenagakerjaan yang baik.
Semua pihak harus sadar bahwa perlindungan dasar atas jaminan social ketenagakerjaan ini sangatlah penting bagi setiap atlet apalagi bagi atlet yang sudah berskala internasional karena para atlet ini sudah mengharumkan nama bangsa,oleh karena itu sudah sepatutnya pemerintah juga turut memperhatikan kesehjateraan mereka.Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan harus senantiasa aktif melakukan sosialisasi dan edukasi terkait maanfaat dan program dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para atlet itu sendiri dan melakukan pendekaatan kecabang cabang olahraga laiya sehingga timbul kesadaran dari atlet itu sendiri atas pentingnya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kita bahkan pemerintah sendiri tidak akan pernah tahu bagaimana seorang atlet menjalani kehidupanya keduanya ketika mereka sudah keluar dari arena pertandingan.Raihan medali yang tersusun rapi sebagai torehan prestasi yang membanggakan dii dan keluarganya serta telah mengharumkan nama Indonesia tidak pernah menjadi modal yang mumpuni untuk menopang kehidupanya.Banyak dari duta bangsa ini yang mengalami cedera ingan sampai serius dalam masa pertandingan bahkan pada sesi latihan dimana para atlet banyak yang tidak dapat bertanding bahkan smpai harus gantung sepatu.Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan harus berkomitmen penuh dalam membrikan dukungan dengan memberikan perlindungan atas resiko social yang terjadi didalam aktivitas sebagai atlet ang telah mengharumkan nama Indonesia baik dala skala nasional maupun internasional.
BPJS Ketenagakerjaan melalui empat program yang diselenggarakan sendiri menyediakan pelindungan atas risiko risiko kerja yaitu melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Kmeatian (JKM),Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).Atlet sendiri merupakan kategori pekerja PU yang tentu saja wajib diproteksi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para atlet ini sendiri tentu saja harus diimbangi dengan perluasan maanfaat dan fasilitas yang mendukung bagi kehidupan para atlet itu sendiri.BPJS Ketenagakerjaan harus senantiasa memastikan kualitas layanan terbaik yang akan diberikan kepada peserta melalui kemudahan akses dan fitur fitur lainya yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.Hal ini disebabkan karena Indonesia saat ini sangat kondusif untuk membangun jaminan sosial karena hingga tahun 2030 Indonesia bisa menikmati bonus demografi dimana orang akan lebih banyak produktif bekerja sehingga bisa menyisihkan dana untuk keperluan program jaminan social dimana jaminan social memiliki fungsi untuk mencegah kemiskinan dan meningkatkan kesehjateraan.Tentunya dengan peran strategis jaminan social tersebut maka misi utama BPJS Ketenagakerjaan adalah bertekad melindungi seluruh peserta yang hingga bulan Desember 2018 telah mencapai jumlah 48,7 juta orang dimana didalamnya juga termasuk peserta dari kalangan atlet atlet Indonesia.Semoga dengan adanya perlindungan kepada para atlet atlet sebagai Duta duta bangsa akan dapat memberikan efek domino yang positif kepada cabang cabang olahraga lainya dan seluruh pekerja diprofesi lain pada umumnya.
Penulis :Askar Marlindo STP (Jurnalis Media Online www.sumutkabardaerah.com )
Tulisan ini diperlombakan dalam BPJS Ketenagakerjaan Journalistic Award 2018
Discussion about this post