KISARAN, KABARDAERAH – Keluarga ahli waris Alm H Ahmad Dalan Nasution yang merasa terzolimi, terus menyuarakan hak haknya atas kasus lahan yang dimilikinya, saat ini dikuasai PDAM Tirta Silau Piasa (TSP) Asahan.
Ahli waris pemilik tanah merasa dirugikan atas dikuasai sepihak oleh Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemkab Asahan itu. Mereka menuntut Direktur PDAM TSP Ruspin untuk segera mengembalikan tanah yang berada di Jalan Panglima Polem Ujung, Kisaran yang selama 10 tahun dikuasai oleh perusahaan plat merah itu.
“Ini tanah atok kami. Sudah hampir 10 tahun lebih dikuasai PDAM. Rumah-rumah disini bayar sewa sama Dirut,”kata Dahlan Nasution, anak kedua dari Alm H Ahmad Dahlan Nasution didampingi sejumlah keluarganya kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/02/2020).
“Malah itu di ujung ada galian pasir. Pengakuan si Ruspin waktu sama orang DPRD (Asahan), hasil galian Pasir sekitar Rp 400 ribu masuk ke Koperasi PDAM,”tambah Ihwan Dahlan Nasution di awal.
Dikisahkan Ikhwan, lahan seluas 12 rante itu dahulunya dipinjamkan kepada Dirut PDAM TSP sebagai jalur Pipa. Dan bukti peminjaman tersebut masih ada disimpan hingga saat ini.
“Ini dia bukti surat peminjaman, dibuat tahun 1939. Dirut yang lama, Drs H Amir Ali juga sudah membuat surat pernyataan yang menyebut ini lahan keluarga kami, bukan lahan milik PDAM ataupun milik Pemkab Asahan. Masih banyak lagi bukti bukti surat untuk menguatkan ini,” terang Ikhwan sembari menunjukkan Surat Pajak atas lahan tersebut.
Bahkan, atas permasalahan ini, Bupati Asahan terdahulu, Alm H Taufan Gama Simatupang MAP sudah mengakui kalau SKT (Surat Keterangan Tanah) atasnama PDAM TSP di jaman Amir Ali itu tidak mempunyai dasar.
“Waktu almarhum Buya Taufan masih hidup, beliau pernah kami tunjukkan semua bukti-bukti kalau tanah itu milik keluarga kami. Pas itu beliau ngomong,
Abang tanya sama Amir Ali, dari mana dasarnya dia buat SKT. Tapi saran beliau saat itu biar permasalahan tidak terulang, baiknya diselesaikan lewat pengadilan. Tapi setelah beliau meninggal, si Ruspin ini coba bermain api, mau menguasai secara pribadi,” ungkap Ikhwan.
Gilanya lagi, masih dari Ikhwan, meski Pengadilan telah mengesahkan kalau tanah tersebut benar milik keluarganya, namun Ruspin Arif, selaku Dirut PDAM TSP memaksa dan masih mengajukan Kasasi.
“Kami sudah laporkan si Ruspin ke Polres Asahan. Karna di Kasasinya itu, dibilangnya ayah kami mantan karyawan PDAM. Padahal ayah kami itu Veteran. Kami minta bantuan Bapak Bupati, Pak Surya untuk membantu kami menyelesaikan masalah ini secepatnya. Karena ini permainan kotor si Ruspin sama mantan karyawannya, si Ishak Lubis. Orang itu dua makan uang kontrakan rumah rumah di sini SMA hasil galian pasir. Kalau memang milik PDAM atau milik Pemkab Asahan arusnya masuk PAD, tapi ini tidak. Karena bukan aset daerah,” tegas Ikhwan mengakhiri didampingi salah seorang keponakannya, Iwa Risfa Lubis di lokasi.
Tepisah, Ruspin Arif, Dirut PDAM TSP hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum berhasil dikonfirmasi. Saat wartawan menghubungi melalui sambungan seluler, nomor Hp yang diketahui milik Ruspin tidak aktif.
Reporter : Aji