Tebing Tinggi | sumut.kabardaerah.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi menangkap 3 (tia) kawanan sindikat pelaku narkoba berinisial RS alias Bana, DI alias Dedi, SH alias Bongkok. Ketiga pelaku tersebut merupakan Warga Kabupaten Batubara dan telah diamankan polisi dari dua lokasi berbeda terkait narkotika jenis shabu sebanyak 13,36 gram pada Jumat (11/2) di Dusun II Mendaris Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kepada wartawan, Minggu (13/2) keterangan pers dari Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan dusampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap ketiga kawanan tersebut.
Dikatakannya, RS alias Bana (26) merupakan warga Dusun Kenanga Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara dan DI alias Dedi (31) adalah warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Laut Tador Batubara. Sedangkan SH alias Bongkok (39) merupakan warga Dusun II Desa Simpang Gambus Limapuluh Kabupaten Batubara.
“Selain menangkap ketiga pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga shabu dengan berat kotor (Brutto) 13,86 gram dan berat bersih (Netto) 13,36 gram,” terang AKP Agus.
Diceritakan Kasi Humas, penangkapan berawal pada Jumat (11/2) dini hari, saat itu personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku, yakni RS Alias Bana dan DI alias Dedi di Dusun II Mendaris Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai. Petugas melakukan penyamaran atau undercover buy terhadap pelaku DI alias Dedi, saat itu petugas berpura-pura menawarkan narkotika jenis ekstasi kepada tersangka DI alias Dedi dan ekstasi tersebut ditukarkan dengan narkotika jenis shabu.
Saat petugas menyamar melakukan transaksi kepada pelaku RS alias Bana dan DI alias Dedi, petugas melihat rekannya SH alias Bonkgkok menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis shabu kepada RS alias Bana dan kemudian RS alias Bana menyerahkan 1 (Satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis shabu tersebut kepada petugas yang menyamar.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap RS alias Bana dan DI alias Dedi, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SH Alias Bongkok di SPBU Tanjung Seri yang mana SH alias Bongkok sebelumnya telah pergi meninggalkan TKP.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebinggtinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Ardian)

