Sumut.KabarDaerah.com Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil menangkap tersangka kasus pencurian yang beraksi di Rumah Sakit Umum Martha Friska Jalan Brigjen Katamso, Gang Meriam, Kecamatan Medan Maimun.Tersangka bernama, Aji (23), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menerangkan kepada wartawan. Jumat (03/07/2020) Tersangka Aji beraksi bersama rekannya Waji (telah ditangkap terlebih dahulu, red) mencuri lima besi oksigen, televisi, dan mesin outdoor AC milik RSU Martha Friska.“Anggota yang menerima laporan tanggal 10 Maret 2020 langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menangkap tersangka Aji di rumahnya,” terangnya.
Saat diinterogasi, Yaqin menyebutkan tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya telah mencuri di RSU Martha Friska. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan.“Tersangka dikenakan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Yaqin.(As)