Sumut.KabarDaerah.com Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol. Drs Martuani Sormin MS.i mengapresiasi kerja tim pengungkap dan masyarakat yang memberi informasi terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap korban Jamaluddin, S.H.Hal itu dikatakannya saat akan melaksanakan presrilease atas penangkapan tiga orang tersangka pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan,Jamaluddin, S.H.di halaman Kantor Mapolda Sumut, Rabu (8/1/20).
Dalam keterangan persnya, Martuani Sormin mengatakan pihaknya membutuhkan waktu yang cukup untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terbilang rapi tersebut, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pengadilan.”Mengapa lama karena penyidik membutuhkan bukti bukan katanya-katanya dalam pengungkapan kasus ini maka peristiwa ini kami dudukkan sebagai kasus pembunuhan berencana dengan dugaan masalah rumah tangga” ungkapnya.
Dikatakannya proses penyidikan terhadap para pelaku sempat menyulitkan penyidik dari alat bukti berupa alat komunikasi yang belum ditemukan.Ketiga orang pelaku yang ditangkap, salah seorang diantaranya ZH, yang diketahui merupakan istri korban.
Ketiga tersangka, ada tersangka utama ZH, dibantu JL dan R beriku barang bukti milik korban dan milik para tersangka yang berhasil dibekuk Rabu (8/1/20).Belum ada dijelaskan prosesi masing-masing pelaku ditangkap, namun begitu menurut Sormin kasus pembunuhan ini masih perlu pembuktian lebih lanjut untuk duduk sebagai kasus pembunuhan berencana.
Didampingi Kapolresta Medan,Kombes Pol.Jhonny Edison Isir bersama Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Andy Ryan dijelaskannya bahwa Jamaluddin tewas dengan dibekap menggunakan sehelai kain seprai sehingga tak bernapas.
“Akibat kehilangan oksigen maka korban tewas dalam keadaan mati lemas, tidak ada pelaku lain, lokasi eksekusi di rumah korban, yang mana pelaku sudah berada di rumah korban sebelum korban pulang kerumahnya.” jelasnya.Sormin mengatakan semua hal yang berkenaan dengan latar belakang dan motif pembunuhan akan di laporkan secara terbuka kepada masyarakat setelah mendapat keterangan lengkap dan bukti-bukti lain secara jelas.”Jangan ada informasi menjadi liar, pengungkapan kasus ini hasil kerja tim Polresta Medan gabung bersama Ditkrimum Polda Sumut” tegasnya.
Ketika penyidik berani merilis kasus ini berarti penyidik bertanggungjawab atas kasus ini sampai diajukan kepengadilan, dan para pelaku di kenakan pasal 340 KUHP jo pasal 338 tentang pembunuhan berencana, imbuhnya.(Giok)