Sumut.KabarDaerah.com Berlokasi di Kantor Walhi Sumut pada hari Kamis dilaksanakan Diskusi mengenai RUU Pertanahan yang dilaksanakan oleh Sekber RA dan elemen organisasi lingkungan yang menolak pengesahan RUU Pertanahan yang akan disahkan oleh DPR RI diujung masa jabatanya.33 Elemen organisasi lingkungan itu diwakili oleh Wina Khairina (peneliti Agraria), Khairul Bukhari (Walhi Sumut), Rianda Purba ( Sekber RA Sumut), Ali Hanafiah (LBH Medan), Quadi Azzam (perwakilan KPA Sumut), Nazaruddin (BPRPI), dan Zamal Setiawan ( YLBH CNI),Banyaknya konflik agraria di Sumatera Utara telah memposisikan petani, buruh tani dan masyarakat adat sebagai korban.Tanah-tanah petani, wilayah adat, hutan adat milik masyarakat adat telah menjadi objek konsesi perusahan perkebunan dan hutan tanaman industri.Hal ini seolah terus Negara biarkan, rakyatnya menjadi korban perampasan lahan. Bahkan habisnya konsesi perkebunan tidak serta merta menjadikan tanah yang menjadi objek konflik tersebut bisa dikuasai petani dan masyarakat adat.
Seperti diketahui, bahwa sepanjang tahun 2018, KPA mencatat bahwa ada 23 letusan konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara. Hutan Rakyat Institute (HaRI) mencatat, sejak 2014, ada 106 kelompok masyarakat yang sampai saat ini masih berkonflik dengan perkebunan maupun perusahaan hutan tanaman industri, dengan luasan mencapai 346,648 hektar. Dari 106 tersebut, 75 kelompok masyarakat tani dan masyarakat adat masih berkonflik dengan perkebunan, dan 31 kelompok masyarakat tani atau masyarakat adat masih berkonflik dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HaRI, 2014).
Di sekitaran Kota Medan, lahan HGU PTPN II dan eks-HGU PTPN II selama ini adalah objek konflik agraria yang tak kunjung selesai dan menjadi areal konflik terbesar dengan melibatkan berbagai aktor baik antara kelompok-kelompok masyarakat, pengusaha real estate, dan bahkan mafia tanah. Sepanjang tahun 2013-2017 terjadi setidaknya 53 kasus konflik agraria di areal eks-HGU PTPN II. (KontraS Sumut, 2017).
SEKBER RA bersama KPA Wilayah Sumatera Utara menilai bahwa RUU Pertanahan akan mengancam dan merampas kedaulatan petani dan masyarakat adat dan kontra produktif dengan semangat UUPA, padahal harusnya RUU Pertanahan menjadi regulasi yang dapat menjawab disharmonisasi peraturan perundang-undangan tentang agraria yang sudah ada selama ini bukan sebaliknya malah mereduksi norma, nilai-nilai dan kaidah yang sudah ada sehingga menciptakan ketidak-pastian hukum, berpotensi menghilangkan efektivitas dan efisiensi dalam implementasinya serta berpotensi pula pemborosan dalam sumberdaya.
“RUU pertanahan secara tegas kita tolak, karena akan mencederai UU pokok agraria 1960, menegaskan bahwa tanah menjadi objek kepentingan investasi atau modal, serta tidak mengatur mekanisme yang jelas bagi penyelesaian konflik-konflik agraria. Selain reforma agraria yang maknanya dipersempit hanya sebatas asset, seperti pelaksanaan reforma agraria Pemerintah saat ini.” Ungkap Rianda Purba dari Sekber RA
Banyaknya konflik agraria tersebut memposisikan petani dan masyarakat adat sebagai korban. Tanah-tanah petani, wilayah adat, hutan adat milik masyarakat adat telah menjadi objek konsesi perusahan perkebunan dan hutan tanaman industri. Hal ini seolah terus Negara biarkan, rakyatnya menjadi korban perampasan lahan. Bahkan habisnya konsesi perkebunan tidak serta merta menjadikan tanah yang menjadi objek konflik tersebut bisa dikuasai petani dan masyarakat adat. RUU Pertanahan akan semakin membuat persoalan ini semakin pelik.
Di dalam RUU Pertanahan, persoalan HGU dan Eks HGU perkebunan selama ini merupakan objek penyebab konflik agraria. HGU mengatur hak guna usaha untuk perorangan (20 tahun) dan badan hukum (35 tahun), namun penerbitan dan penertibannya tidak diatur, serta diperpanjang lagi 20 tahun Oleh menteri demi jenis dan daya tarik INVESTASI, parahnya pasal 25 (3) memberikan pengkhususan terhadap BUMN dalam perpanjangan dan peralihan haknya dan jika kelebihan penguasaan fisiknya serta HGU yang berakhir menjadi kewenangan Menteri semata dan dalam pengelolaannya semakin membuka peluang investasi modal, bukan investasi rakyat; hal ini merupakan pengabaian hak rakyat untuk dapat mengakses tanah sebagai sumber hidup.
RUU Pertanahan tidak mengatur penyelesaian konflik agraria. Sampai saat ini, Belum adanya pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian konflik agararia yang komprehensif merupakan akibat dari kebijakan pemerintahan masa lalu yang otoriter.
Hal ini justru diarahkan pada hukum formal dengan pembentukan pengadilan pertanahan. Pengadilan Pertanahan akan berpotensi memiliki keterbatasan wewenang untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang diakibatkan oleh kebijakan negara di masa lalu. Jadi bisa dipastikan akan semakin memperlemah posisi petani dalam berperkara dengan miskinnya data dan dokumen kepemilikan.
“RUU Pertanahan tidak mempunyai tujuan yang jelas untuk rakyat, hanya sebatas kepentingan kapital, dan mengarah pada kapitalisasi tanah. Kemudian RUU Pertanahan akan mengkooptasi tanah yg dikuasai rakyat. Karna terkhusus kebijakan terkait tanah, Negara belum memperhatikan sejarah dalam membuat kebijakan pertanahan. Sehingga hal ini akan, menjauhkan posisi historis tentang tanah petani, masyarakat adat, nelayan, dan dan lain sebagainya,” Ungkap Quadi Azam, perwakilan KPA sumut
SEKBER RA dan KPA Wilayah Sumatera Utara menilai hampir secara keseluruhan isi dan RUU tersebut akan mengancam dan memuluskan perampasan tanah. RUU Pertanahan tidak mengkehendaki adanya penyelesaian konflik-konflik agraria yang dialami petani dan masyarakat adat secara berkeadilan bahkan yang muncul adalah kekuasaan Negara yang berlebihan dengan penyebutan Tanah Negara dalam kebanyakan pasal dan menteri berhak mengolah dan memanfaatkan lewat aturan yang dibuatnya; sangat potensial untuk penyalahgunaan dan berpotensi melahirkan “perselingkuhan” dengan Pemodal, bahkan terkesan memberi impunitas terhadap korporasi (pemegang hak) yang menguasai tanah secara fisik melebihi luasan haknya (Pasal 25 ayat 8), padahal dari 2,7 juta Ha lahan yang berkonflik karena konsesi ini sebagian besar adalah tanah yang merupakan wilayah hidup masyarakat (rakyat). Dan sebagian perusahaan saat ini sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, ada beberapa hal yang akan berpotensi bahwa RUU Pertanahan tidak mempunyai kehendak baik untuk penyelesaian permasalahan tanah di Indonesia, justru sebaliknya seperti:
• Meskipun masuknya soal ketimpangan dan sengketa, namun belum eksplisit mengatur hal tersebut dan belum menjawab permasalahannya.
• Hak menguasai negara menjadi hak pengelolaan yang punya kewenangan powerful
• Tidak mengatur terkait Kelembagaan reforma agraria dan upaya penyelesaian konflik agraria. Sengketa tanah dan konflik tanah diselesaikan melalui mediasi dan pengadilan pertanahan. Sejauh ini banyak kasus-kasus upaya penyelesaian konflik agraria melalui pengadilan memposisikan rakyat berada di pihak yang kalah, sekalipun menang, dalam praktek peradilannya masih mengambang.
• Bank tanah, walaupun dalam draft versi 30 Agustus 2019 telah berubah menjadi lembaga pengelolaan tanah, isi tetap sama, artinya untuk pengadaan tanah demi kepentingan umum (UUNo 2 2011 tentang pengadaan tanah sudah mengatur)
• Reforma agraria menjadi sempit, hanya sebatas penataan aset dan akses, serta tidak memiliki batas waktu.
• HGU, ada perorangan (20 tahun) dan badan hukum (35 tahun), namun penerbitan dan penertibannya tidak diatur, dan diperpanjang lagi 20 tahun oleh menteri demi jenis dan daya tarik INVESTASI, parahnya pasal 25 (3) memberikan pengkhususan terhadap BUMN dalam perpanjangan dan peralihan haknya dan jika kelebihan penguasaan fisiknya serta HGU yang berakhir menjadi kewenangan Menteri semata.
• HGU, ada perorangan (20 tahun) dan badan hukum (35 tahun), namun penerbitan dan penertibannya tidak diatur, dan diperpanjang lagi 20 tahun oleh menteri demi jenis dan daya tarik INVESTASI, parahnya pasal 25 (3) memberikan pengkhususan terhadap BUMN dalam perpanjangan dan peralihan haknya dan jika kelebihan penguasaan fisiknya serta HGU yang berakhir menjadi kewenangan Menteri semata.
Oleh karena itu,SEKBER RA Sumut, KPA Wilayah Sumatera Utara, bersama Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), WALHI Sumatera Utara, Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Hutan Rakyat Institute (HaRI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan), Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS), Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, AMAN Sumut, Perempuan AMAN Sumut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM UNIMED), Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP), Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (BITRA Indonesia), YLBH CNI, Elsaka, PETRASA, Yayasan Paras, KPHSU, PALAPA, Srikandi Lestari, Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) Parongil , KNTI, GSBI, Yayasan Pijer Podi (YAPIDI), Yayasan Ate Keleng (YAK GBKP), Perempuan Hapsari, dan berbagai elemen gerakan mahasiswa menyerukan :
“Menolak pengesahan RUU Pertanahan. Kami meminta agar DPR-RI tidak terburu-buru membahas dan mengesahkan RUU Pertanahan di penghujung periodesasi DPR, jika hanya akan mencederai hati dan perasaan Rakyat dan memberikan reputasi buruk di penghujung pengabdian. RUU Pertanahan harus di bahas kembali secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan dengan semangat Nasionalisme dan selaras dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 dan UUPA; bahwa “Tanah untuk Rakyat” bukan untuk kepentingan segelintir orang.(As)
Discussion about this post