Sumut.KabarDaerah.com Sangat berbeda dengan Pemprovsu Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga hari ini belum juga memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terpidana kasus korupsi.
Sekretaris Badan Pegawai Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Baginda Harahap mengakui ada beberapa ASN yang telah menjadi terpidana kasus korupsi. Hanya saja, ia enggan menyebut jumlah pastinya.
Baginda mengaku pemecatan ASN terpidana kasus korupsi masih dalam proses pembuatan surat keputusan (SK). Sebelum membuat SK, pihaknya terlebih dahulu akan meminta salinan putusan atas perkara yang pernah menimpa ASN tersebut.
“Pemecatan itu nantinya dengan SK Wali Kota, sedang berproses, salinan putusannya belum semua dimiliki. Di situ terlibat beberapa instansi seperti Inspektorat dan Bagian Umum,” ujar Baginda, di Balai Kota Medan, Rabu (2/1).Seperti diketahui, KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan menjalankan fungsi trigger mechanisme untuk mendorong reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap 2.357 ASN yang belum diberhentikan meskipun telah divonis bersalah melakukan korupsi.
Pada 10 September 2018 lalu, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran pada seluruh kepala daerah tentang Penegakan Hukum terhadap ASN yang melakukan korupsi. Kemudian Kamis, 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan. SKB tersebut berisi 5 poin dengan target pelaksanaan maksimal sampai dengan Desember 2018.
Dari data BKN, 5 daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan adalah:
1. Sumatera Utara: 298 orang
2. Jawa Barat: 193 orang
3. Riau: 190 orang
4. NTT: 183 orang
5. Papua: 146 orang(As)
Discussion about this post