Sumut.KabarDaerah.com Personel Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu berhasil menggagalkan peredaran 13 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Mereka juga meringkus tiga pelaku yang membawa barang haram itu.“Penangkapan ini berawal pada Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 03.45 WIB dinihari di mana mobil Avanza yang dikemudikan Marhaban Ali diberhentikan empat personel unit lantas Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu yang bertugas di Pos Lantas Terpadu di Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Rabu (28/3/2018) sore.Setelah diberhentikan, petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang haram berupa sabu dan ekstasi di dalam mobil mereka.
“Adapun identitas dari tiga tersangka yang diamankan adalah Marhaban Ali (40) warga Desa Kubu, Kecamatan Pusangan Sebilah Krueng, Kabupaten Aceh Timur, Mursalim (39) warga Jalan Pancing, Gang Melunjo Medan, dan Hasnawi (34) warga Dusun Ujong Belang, Desa Alue Bulu Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur,”ujar Rina.Dari 13 kilo sabu itu disusun di dalam bungkusan kuning merek Guan Yinang di mana perbungkus memiliki berat satu kilo. “Sedangkan ekstasi dimasukkan dalam empat plastik dimana satu plastik berisi 5 ribu butir,”katanya.Para pelaku langsung diboyong ke Polres Labuhan Batu untuk penyidikan.“Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku narkoba tersebut akan diserahkan kepada seorang yang mereka tidak kenal bila sudah tiba di Pekanbaru,” pungkasnya.Untuk rencana kedepanya Kabid Humas Polda Sumut Rina Sari Ginting akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.(Giok)
Discussion about this post